Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi saat konfrensi press setelah mengadakan diskusi dengan tema
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi saat konfrensi press setelah mengadakan diskusi dengan tema "Indonesia tumbuh dalam lingkungan global yang lebih rentan" di gedung BKPM, Jakarta, (12/7). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mengajukan judicial review atau permohonan uji materi mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang alih daya atau outsourcing. Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan para pengusaha yang bergerak di sektor penyedia jasa pekerja atau dikenal dengan istilah outsourcing mengeluh. Alasannya, para pengusaha itu menilai aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.

“Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Sofjan ketika dihubungi Senin, 19 November 2012. Sofjan mengatakan untuk skala peraturan menteri cukup diajukan ke MA, tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini akan dilakukan setelah mendapat salinan naskah peraturan menteri.

Menurut Sofyan, selama ini pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha. Ia berpendapat pemerintah harus membenahi praktik outsourcing yang bermasalah. Bukan malah membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Jumat lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya. Saat ini permenakertrans baru sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.

Dalam peraturan menteri tersebut, tenaga kerja alih daya hanya dibatasi ntuk lima pekerjaan, yakni jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas. Muhaimin mengatakan akan mengawasi dengan lebih ketat pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai ancaman pengusaha, Muhaimin mempersilakan untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Agung. “Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara,” kata Muhaimin. Menurut dia, pro dan kontra biasa terjadi dalam suatu kebijakan yang diambil.

SUNDARI

Terpopuler:
Ahok Diminta Tak Permalukan Anak Buah

Ola, Sang Jenderal di Blok Melati

Mahasiswi Telanjang demi Kalender Amal 2013

FBR dan Warga Ambon Bentrok di Depok

Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut

Banjir di Pusat Kabupaten Bandung, 1 Orang Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tol Tangerang-Merak. TEMPO/Tri Handiyatno
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.


Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sejumlah anggota organisasi buruh dan aktivis menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia


Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

29 April 2014

Pabrik kertas Leces. TEMPO/David Priyasidharta
Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.


Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Buruh mendirikan tenda di depan pintu yang di kunci oleh pihak kemanan menuju akses  pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia, di Kawasan Industri PuloGadung, Jakarta, (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.


Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.


Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Maspion. TEMPO/Dwi Narwoko
Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.


Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

TEMPO/Budi Purwanto
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'


Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

14 November 2012

Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.


Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Toserba (swalayan) Makro. TEMPO/ Robin Ong
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.


Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

27 Januari 2012

Sejumlah buruh asal Bekasi berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat di Bandung, Kamis (19/1). Mereka menuntut Apindo untuk mengikuti besaran UMK wilayah Bekasi yang telah disahkan oleh gubernur. TEMPO/Prima Mulia
Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

Pemerintah Pusat diminta menjadi mediator