TEMPO.CO, Surabaya - Karyawan PT Kertas Leces menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Sekitar 200 pegawai mempertanyakan klaim perusahaan yang menganggap para karyawan mengundurkan diri itu di depan kantor direksi perusahaan pelat merah itu, Selasa, 29 April 2014, di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Karyawan tidak merasa mengundurkan diri," kata Sekretaris Serikat Karyawan PT Kertas Leces, Arham, kepada Tempo, Selasa, 29 April 2014.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dan Kementerian Tenaga Kerja masih mencatat hubungan kerja mereka dengan perusahaan. Klaim manajemen dianggap tidak sah. Tapi manajemen berkukuh tidak memperbolehkan karyawan masuk kerja. Arham mengatakan jika dianggap mengundurkan diri, karyawan menuntut pesangon. “Kalau tidak di PHK, kami minta gaji. Itu saja."
Upaya negosiasi wakil karyawan, kata Arham, gagal. Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Kertas Leces, Kiplani, tidak bisa memberikan jawaban. Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.
Menurut Arham, fakta yang disampaikan perusahaan ihwal status mengundurkan diri karyawan itu baru diterima karyawan pada Januari 2014. "Hampir dua tahun kemudian dinyatakan berhenti. Sementara pada 2011, kami masih digaji. Selain itu juga masih ada mutasi, rotasi, promosi."
Juru bicara PT Kertas Leces Cilik Sukaryadi mengatakan pada 2011, sekitar 1.100 orang dirumahkan karena kinerja keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Mereka mengambil dana pensiun. Meski begitu, karyawan yang dibutuhkan diminta untuk melamar kembali. Sebagian mengirim kembali lamaran, lainnya mengabaikan. "Mereka yang tidak melamar kembali, menimbulkan perselisihan hubungan industrial," kata Cilik.
Mereka yang tidak melamar kembali itu melakukan gerakan-gerakan karena menganggap masih ada hubungan industrial antara mereka dengan perusahaan. Alasannya, masih ada gaji serta tunjangan yang belum terbayar.
DAVID PRIYASIDHARTA