Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

image-gnews
Pabrik kertas Leces. TEMPO/David Priyasidharta
Pabrik kertas Leces. TEMPO/David Priyasidharta
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Karyawan PT Kertas Leces menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Sekitar 200 pegawai mempertanyakan klaim perusahaan yang menganggap para karyawan mengundurkan diri itu di depan kantor direksi perusahaan pelat merah itu, Selasa, 29 April 2014, di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Karyawan tidak merasa mengundurkan diri," kata Sekretaris Serikat Karyawan PT Kertas Leces, Arham, kepada Tempo, Selasa, 29 April 2014.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dan Kementerian Tenaga Kerja masih mencatat hubungan kerja mereka dengan perusahaan. Klaim manajemen dianggap tidak sah. Tapi manajemen berkukuh tidak memperbolehkan karyawan masuk kerja. Arham mengatakan jika dianggap mengundurkan diri, karyawan menuntut pesangon. “Kalau tidak di PHK, kami minta gaji. Itu saja."

Upaya negosiasi wakil karyawan, kata Arham, gagal. Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Kertas Leces, Kiplani, tidak bisa memberikan jawaban. Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.

Menurut Arham, fakta yang disampaikan perusahaan ihwal status mengundurkan diri karyawan itu baru diterima karyawan pada Januari 2014. "Hampir dua tahun kemudian dinyatakan berhenti. Sementara pada 2011, kami masih digaji. Selain itu juga masih ada mutasi, rotasi, promosi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara PT Kertas Leces Cilik Sukaryadi mengatakan pada 2011, sekitar 1.100 orang dirumahkan karena kinerja keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Mereka mengambil dana pensiun. Meski begitu, karyawan yang dibutuhkan diminta untuk melamar kembali. Sebagian mengirim kembali lamaran, lainnya mengabaikan. "Mereka yang tidak melamar kembali, menimbulkan perselisihan hubungan industrial," kata Cilik.

Mereka yang tidak melamar kembali itu melakukan gerakan-gerakan karena menganggap masih ada hubungan industrial antara mereka dengan perusahaan. Alasannya, masih ada gaji serta tunjangan yang belum terbayar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tol Tangerang-Merak. TEMPO/Tri Handiyatno
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.


Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sejumlah anggota organisasi buruh dan aktivis menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia


Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Buruh mendirikan tenda di depan pintu yang di kunci oleh pihak kemanan menuju akses  pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia, di Kawasan Industri PuloGadung, Jakarta, (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.


Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.


Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Maspion. TEMPO/Dwi Narwoko
Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.


Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

19 November 2012

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi saat konfrensi press setelah mengadakan diskusi dengan tema
Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.


Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

TEMPO/Budi Purwanto
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'


Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

14 November 2012

Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.


Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Toserba (swalayan) Makro. TEMPO/ Robin Ong
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.


Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

27 Januari 2012

Sejumlah buruh asal Bekasi berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat di Bandung, Kamis (19/1). Mereka menuntut Apindo untuk mengikuti besaran UMK wilayah Bekasi yang telah disahkan oleh gubernur. TEMPO/Prima Mulia
Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

Pemerintah Pusat diminta menjadi mediator