TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mega Tbk masih menunggu revisi aturan Bank Indonesia mengenai single presence untuk mengakuisisi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. "Kami sedang menunggu revisi aturan BI yang single presence," ujar pemilik Bank Mega, Chairul Tanjung, seusai rapat koordinasi pelaksanaan KTT APEC 21 di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2012.
Bos CT Corp ini mengatakan, single presence policy masih berkutat mengenai pembahasan komposisi kepemilikan saham di suatu bank. Dalam beleid tersebut diatur kepemilikan saham maksimal mencapai 25 persen. Namun, belakangan, ada desakan agar angka itu dinaikkan menjadi 30 persen.
Jika akhir bulan ini beleid itu rampung direvisi, pertama-tama Bank Mega akan segera menuntaskan rencananya untuk memiliki 30 persen saham di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara. "Setelah itu, (akuisisi) BPD Sulawesi Tengah dan daerah lainnya akan berlanjut. Sekarang ini sedang proses," katanya.
Niat Chairul Tanjung mengakuisisi saham perbankan daerah di Sulawesi sedang dalam proses. Mengenai penyatuan bank pembangunan daerah di seluruh Sulawesi, menurut dia, bergantung pada hasil keputusan pemegang saham.
SUTJI DECILYA
Terpopuler:
Jumlah Penyimpangan Anggaran Dinas Dinilai Kecil
Laju Rupiah Tertahan Penolakan Bailout Spanyol
Butet Kertaredjasa Sambangi Bank Indonesia
Harga Minyak Anjlok 4 Persen
Pemerintah Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan