Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tarif Merak-Bakauheni Bakal Ditunda  

image-gnews
Suasana kepadatan arus penyeberangan Kapal Ferry di pelabuhan Merak, Banten, Jawa Barat (27/08). H-3 jelang Lebaran terjadi antrean kendaraan pemudik sepanjang tiga kilometer di jalan tol Tangerang-Merak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Suasana kepadatan arus penyeberangan Kapal Ferry di pelabuhan Merak, Banten, Jawa Barat (27/08). H-3 jelang Lebaran terjadi antrean kendaraan pemudik sepanjang tiga kilometer di jalan tol Tangerang-Merak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Pemerintah meminta kenaikan tarif angkutan penyeberangan Merak, Banten–Bakauheni, Lampung, ditunda. Kenaikan tarif ini dinilai juga tidak memiliki dasar hukum (ilegal) karena Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran pembatalan kenaikan tarif kepada PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry pada 2 Mei 2012 atau sehari sebelum adanya pemberlakukan kenaikan tarif tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, surat penundaan kenaikan tarif kapal roll on–roll off (ro-ro) untuk golongan V ke atas telah ditunda. “Surat penundaan adanya kenaikan tarif itu telah kami sampaikan sebelum adanya kenaikan tarif,” kata Bambang saat dihubungi, Senin, 7 Mei 2012.

Pada Kamis, 3 Mei 2012 lalu, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry telah menaikan tarif angkutan penyeberangan Merak, Banten–Bakauheni, Lampung. Kenaikan tarif kapal penyeberangan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang Golongan V, VI, VII, dan VIII.

Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan, penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini dikarenakan terkait kesiapan sarana dan prasarana pelayanan angkutan dan kondisi kapal. Serta perlu adanya perpanjangan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat. “Penundaan kanaikan tarif ini waktunya tidak ditentukan. Yang pasti penyesuaian tarif ini akan dilakukan setelah adanya evaluasi kembali,” ujar Bambang.

Dengan adanya penundaan penyesuaian tarif ini, berarti operator pelabuhan, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry, diminta untuk kembali memberlakukan tarif lama yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010. “Jadi Kemenhub minta untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak memberlakukan tarif baru dulu,” katanya.

Di lain pihak, Kepala PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak La Mane mengatakan, adanya pemberlakuan penyesuaian tarif Penyeberangan Merak dilakukan atas perintah PT ASDP Indonesia Ferry Pusat. “Kami hanya menjalankan perintah. Jika ada pembatalan kenaikan tarif kami akan mengikuti perintah itu,” ujar La Mane.

Kebijakan keniakan tarif ini, kata dia,  sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif kendaraan yang saat ini diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry cabang Utama Merak, untuk Golongan V naik 19,41 persen, dari tarif awal Rp332.520 menjadi Rp383.700, Golongan VI naik dari Rp 479.595 menjadi Rp572.800 atau naik 19,41 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, untuk Golongan VII naik dari Rp 679.490 menjadi Rp 825.300 atau naik 22,46 persen, dan Golongan VIII naik dari Rp 1.012.230 menjadi Rp 1.260.400 atau naik 24,52 persen. Sementara untuk golongan baru, yaitu golongan IX diberikan tarif Rp 2.350.000.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan, penyesuaian tarif penyebrangan karena ukuran truk yang menyeberang saat ini semakin besar sehingga menyita ruang di kapal.

Selain itu, kenaikan juga menyusul adanya kenaikan kebutuhan pokok pelayaran seperti harga suku cadang kapal ro-ro yang mencapai 27 persen, tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar 25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen, dan biaya penunjang lain naik 58,75 persen “Pemerintah memang selalu melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif penyeberangan,” katanya.

WASI’UL ULUM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Naikkan Tarif Penyeberangan Hingga 28 Persen, Ini Alasan Kemenhub

9 Oktober 2019

Padatnya trip penyeberangan di perairan Selat Sunda tidak didukung oleh jumlah dermaga di Pelabuhan Merak maupun Bakauheni, sehingga kapal feri kerap parkir di perairan menunggu waktu bersandar. TEMPO/ Dimas Aryo
Naikkan Tarif Penyeberangan Hingga 28 Persen, Ini Alasan Kemenhub

Kemenhub mencatat, tarif angkutan penyeberangan tidak naik sejak 2016.


Lebaran, Tarif Penyeberangan Bengkulu-Enggano Tidak Naik

6 Juni 2017

ANTARA/Bambang Suseno
Lebaran, Tarif Penyeberangan Bengkulu-Enggano Tidak Naik

Tarif pelayaran kapal feri Pulo Tello tetap atau tidak mengalami kenaikan saat hari raya Idul Fitri.


Jaga Keselamatan, Pengemudi Angkutan Sungai Kalteng Disertifikasi

22 Mei 2017

Sejumlah pelajar menggunakan jasa perahu bermesin (kelotok) di Kelurahan Jambu, Kalimantan Tengah,(30/10). Sejumlah anak didik dan guru yang tinggal di pinggiran Sungai Barito itu berharap pemerintah menyediakan angkutan sungai khusus. ANTARA
Jaga Keselamatan, Pengemudi Angkutan Sungai Kalteng Disertifikasi

Angkutan sungai masih menjadi urat nadi transportasi warga di Kalimantan Tengah, maka demi menjamin rasa aman pengguna para pengemudi akan dilisensi.


Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai Hari Ini  

15 Mei 2017

Sejumlah mobil antre saat hendak memasuki kapal di Pelabuhan Merak, 16 Juli 2015. H-1 menjelang lebaran, Pelabuhan Merak mulai sepi pemudik. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai Hari Ini  

Kenaikan tarif penyeberangan sebelum puasa dinilai memberatkan pengusaha ekspedisi.


Dilarang Bawa Barang Curah di Kapal, Warga Pulau Enggano Mengamuk

19 Maret 2017

Pulau Enggano. TEMPO/Arie Basuki
Dilarang Bawa Barang Curah di Kapal, Warga Pulau Enggano Mengamuk

Para penumpang yang dijadwalkan akan menyeberang ke Pulau Enggano itu sempat membuat kericuhan di Pelabuhan Pulau Baai.


Selama Empat Jam, Lintasan Kapal Feri Lombok-Bali Ditutup

8 Februari 2017

Tempo/Supriyantho Khafid
Selama Empat Jam, Lintasan Kapal Feri Lombok-Bali Ditutup

Penghentian selama empat jam itu disebabkan tingginya gelombang yang mencapai 2,5 meter.


Mulai 1 Desember, ASDP Ferry Layani Rute Lembar-Surabaya

25 November 2016

ANTARA/Bambang Suseno
Mulai 1 Desember, ASDP Ferry Layani Rute Lembar-Surabaya

PT ASDP Indonesia akan mulai memberlakukan rute angkutan penyebrangan jarak jauh antara Surabaya-Lembar per 1 Desember 2016.


Desember 2016, ASDP Buka Layanan Penyeberangan Jarak Jauh

22 November 2016

Sejumlah kendaraan roda dua antre memasuki kapal feri di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (3/9). Menurut Manager Operasional PT Indonesia Ferry ASDP Ketapang, kondisi arus balik di Pelabuhan Ketapang, akan terjadi, Minggu (4/9) besok. ANTARA/Seno S
Desember 2016, ASDP Buka Layanan Penyeberangan Jarak Jauh

ASDP Ferry buka layanan penyeberangan jarak jauh dengan menggunakan kapal feri pada rute Surabaya-Lembar mulai Desember 2016.


ASDP Kupang Buka 18 Jalur Pelayaran Baru Tahun Ini

12 Juli 2016

ANTARA/Bambang Suseno
ASDP Kupang Buka 18 Jalur Pelayaran Baru Tahun Ini

ASDP Kupang buka 18 jalur pelayaran baru tahun ini, dengan harapan dapat membantu percepatan ekonomi di wilayah provinsi kepulauan NTT tersebut.


ASDP Surabaya: Pengguna Jasa Ferry Capai 37.694 Pemudik

8 Juli 2016

ANTARA/Bambang Suseno
ASDP Surabaya: Pengguna Jasa Ferry Capai 37.694 Pemudik

Jumlah pemudik yang menggunakan jasa Kapal Feri jurusan Ujung-Kamal mencapai 37.694 penumpang sejak dua pekan menjelang Lebaran 2016.