TEMPO.CO, Serang - Pemerintah meminta kenaikan tarif angkutan penyeberangan Merak, Banten–Bakauheni, Lampung, ditunda. Kenaikan tarif ini dinilai juga tidak memiliki dasar hukum (ilegal) karena Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran pembatalan kenaikan tarif kepada PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry pada 2 Mei 2012 atau sehari sebelum adanya pemberlakukan kenaikan tarif tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, surat penundaan kenaikan tarif kapal roll on–roll off (ro-ro) untuk golongan V ke atas telah ditunda. “Surat penundaan adanya kenaikan tarif itu telah kami sampaikan sebelum adanya kenaikan tarif,” kata Bambang saat dihubungi, Senin, 7 Mei 2012.
Pada Kamis, 3 Mei 2012 lalu, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry telah menaikan tarif angkutan penyeberangan Merak, Banten–Bakauheni, Lampung. Kenaikan tarif kapal penyeberangan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang Golongan V, VI, VII, dan VIII.
Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan, penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini dikarenakan terkait kesiapan sarana dan prasarana pelayanan angkutan dan kondisi kapal. Serta perlu adanya perpanjangan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat. “Penundaan kanaikan tarif ini waktunya tidak ditentukan. Yang pasti penyesuaian tarif ini akan dilakukan setelah adanya evaluasi kembali,” ujar Bambang.
Dengan adanya penundaan penyesuaian tarif ini, berarti operator pelabuhan, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry, diminta untuk kembali memberlakukan tarif lama yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010. “Jadi Kemenhub minta untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak memberlakukan tarif baru dulu,” katanya.
Di lain pihak, Kepala PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak La Mane mengatakan, adanya pemberlakuan penyesuaian tarif Penyeberangan Merak dilakukan atas perintah PT ASDP Indonesia Ferry Pusat. “Kami hanya menjalankan perintah. Jika ada pembatalan kenaikan tarif kami akan mengikuti perintah itu,” ujar La Mane.
Kebijakan keniakan tarif ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif kendaraan yang saat ini diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry cabang Utama Merak, untuk Golongan V naik 19,41 persen, dari tarif awal Rp332.520 menjadi Rp383.700, Golongan VI naik dari Rp 479.595 menjadi Rp572.800 atau naik 19,41 persen.
Selain itu, untuk Golongan VII naik dari Rp 679.490 menjadi Rp 825.300 atau naik 22,46 persen, dan Golongan VIII naik dari Rp 1.012.230 menjadi Rp 1.260.400 atau naik 24,52 persen. Sementara untuk golongan baru, yaitu golongan IX diberikan tarif Rp 2.350.000.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan, penyesuaian tarif penyebrangan karena ukuran truk yang menyeberang saat ini semakin besar sehingga menyita ruang di kapal.
Selain itu, kenaikan juga menyusul adanya kenaikan kebutuhan pokok pelayaran seperti harga suku cadang kapal ro-ro yang mencapai 27 persen, tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar 25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen, dan biaya penunjang lain naik 58,75 persen “Pemerintah memang selalu melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif penyeberangan,” katanya.
WASI’UL ULUM