Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kwik: Tuntutan BPPN Tidak Masuk Akal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa kerja lima tahun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) banyak persoalan yang menimbulkan kontroversi. BPPN meminta banyak tuntutan dan haknya sebelum bubar pada 27 Februari 2004 ini. "Menurut saya semua tuntutan ini tidak masuk akal," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan, Kwik Kian Gie usai peluncuran Cetak Biru Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (28/1). Ketua Badan Perencanaan Ekonomi Nasional (Bappenas) ini mencontohkan soal pesangon. Logikanya, kata dia, sejak awal semua yang bekerja di BPPN sudah tahu masa kerja lembaga penyehatan perbankan ini. "Sehingga demikian mengapa meminta pesangon," katanya. Dia juga menambahkan, BPPN sudah menabung banyak sekali sehingga tidak usah pesangon.Seperti diberitakan Koran Tempo sebelumnya, dalam dokumen yang diterima Tempo News Room, gaji kotor pada Maret 2003 yang diterima ketua BPPN mencapai hampir Rp 395 juta dengan gaji pokoknya Rp 75 juta. Sementara ketua BPPN gaji kotor Rp 373 juta dengan gaji pokok Rp 72,5 juta. Pegawai setingkat deputi ketua gaji kotornya rata-rata Rp 111 juta dan gaji pokoknya Rp 65 juta. Besaran gaji ini turut menetukan nilai pesangon yang akan dikeluarkan, yaitu maksimal Rp 500 miliar. Ketika diminta komentarnya mengenai pengeluaran beberapa sektor di luar anggaran, Kwik mengharapkan audit BPK bisa mengungkapnya. Dalm dokumen yang diterima Tempo News Room, ada pengeluaran yang tidak masuk dalam rencana anggaran tapi ada realisasinya. "Menurut saya salah karena tidak ada anggaran sebelumnya," kata Kwik.Pada September 2003, biaya pendidikan dan latihan di luar negeri tidak termasuk dalam rencana anggaran. Namun realisasinya mencapai Rp 41,024 juta. Hal sama juga pada honor rapat yang tidak termasuk rencana anggaran tapi realisasinya mencapai Rp 227,059 juta.Kwik juga mengomentari soal kemungkinan penyaluran pegawai BPPN setelah bubar. Perusahaan, lanjut Kwik, tidak bisa dipaksa untuk menarik kembali karyawannya yang telah ditarik ke BPPN. Apalagi ada kondisi yang diciptakan oleh karyawan ini. Ia mencontohkan sebuah bank asing yang manajernya "dibajak" oleh BPPN. Kemudian menjelang bubar, manajer itu mau melamar kembali tapi ditolak. Saat ditanya alasan penolakan ini, "Saya tidak mampu lagi membayar gaji setinggi BPPN." kata Kwik menirukan pejabat bank asing ini.Pemerintah sepakat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang mengelola aset sisa BPPN. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini dikomandani oleh Menteri Keuangan atau Menteri Negara BUMN. Sebelumnya, pemerintah juga membuat tim pemberesan untuk menyelesaikan proses transisi ini.Di tempat terpisah, Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung mengatakan lembaga baru setelah BPPN bubar sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan atau Menteri Negara BUMN dalam menentukan karyawannya. "Jadi tidak intensi saya dan kawan-kawan untuk megangin itu," katanya dalam jumpa pers di gedung BPPN, Jakarta, Selasa (27/1) sore.Pada saat pembentukan kelompok kerja untuk pengakhiran tugas BPPN, Syaf mengatakan pihaknya yang mengusulkan Sekjen Departemen Keuangan menjadi ketuanya. "Bukan Syafruddin Temenggung, karena merekalah yang akan mentransisikan ini dan melakukan itu semua," katanya. Dengan nada tinggi, Syaf juga menegaskan pihaknya ingin segera tugasnya di BPPN selesai. Ia mengaku tetap berpendapat supaya BPPN bubar saat sidang kabinet beberapa waktu lalu. "Jadi kalau gue mau pesta pora, ngapain ngusulin itu selesai," katanya. Yandi M. Rofiandi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

49 menit lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

1 jam lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

3 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

3 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

4 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

4 jam lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD


Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.


Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

4 jam lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.