Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Siapkan Pesangon Setengah Triliun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyiapkan dana pesangon untuk 2.500 karyawannya hingga setengah triliun rupiah. Sekitar 1.600 karyawan tetap dan 900 karyawan kontrak akan diberhentikan bersamaan dengan pengakhiran masa tugas BPPN pada 27 Februari mendatang.Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Prijono mengakui adanya penyiapan dana pesangon itu. Namun, ia membantah gunjingan bahwa besarnya mencapai Rp 10 triliun. "Pokoknya nggak lebih dari Rp 500 miliar," katanya kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu. Pengakuan serupa tentang besarnya pesangon datang dari Direktur Keuangan BPPN Harry Sukadis. Namun, katanya, yang mungkin direalisasikan nilainya hanya sekitar Rp 300 miliar. "Tidak sampai Rp 500 miliar," ujarnya.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas menjelaskan, dalam pembayaran pesangon, BPPN menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dalam keputusan itu disebutkan, pesangon dibayar sebesar satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 2 UU itu menyebutkan, bagi karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, akan diberikan pesangon sebesar dua bulan upah. Sementara itu, untuk masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah. Sementara itu, untuk yang memiliki masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapat sembilan bulan upah. Di samping itu, karyawan yang diberhentikan masih akan menerima uang penghargaan masa kerja. Pada pasal yang sama ayat 3 disebutkan, untuk masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, memperoleh dua bulan upah. Dilihat dari masa pendirian BPPN pada 1999, berarti karyawan BPPN yang akan menerima pesangon, paling lama telah bekerja selama lima tahun. Tingginya jumlah dana pesangon yang harus disiapkan institusi negara ini tidak lepas dari besarnya gaji yang diterima karyawan BPPN selama ini. Berdasarkan daftar gaji per Maret 2003 yang diperoleh Tempo News Room, gaji pokok berikut seluruh tunjangan (take home pay/THP) yang diterima Kepala BPPN beserta para Deputi Kepala mencapai di atas Rp 100 juta per bulan (lihat tabel). Ini belum termasuk tunjangan cuti sebesar THP satu bulan yang diterima setahun sekali pada Maret atau Oktober. Dalam daftar itu tertera, setiap bulannya Kepala BPPN Syafruddin Temenggung menerima THP Rp 130 juta. Sementara itu, Wakil Kepala BPPN Sumantri Slamet Rp 123 juta, sedangkan lima Deputi Kepala BPPN masing-masing menerima Rp 111 juta. Dalam wawancara dengan majalah Tempo beberapa waktu lalu, Syafruddin menolak menyebutkan berapa besar gaji yang diterimanya. Namun, ia menegaskan, jumlahnya sebanding dengan Direktur Utama Bank Danamon.Penolakan serupa juga datang dari Deputi Kepala BPPN Bidang Bank Restrukturisasi Unit I Nyoman Sender ketika ditanyakan hal ini. "Jangan sayalah," katanya, "tanya saja ke Pak Jun (Junianto)." Sayangnya, Junianto pun menolak berkomentar, dengan alasan, "Belum lihat seperti apa datanya."Secara terpisah, Harry Sukadis membantah, gaji pokok yang diterimanya mencapai Rp 50 juta seperti yang tercantum dalam daftar. "Gaji pokok saya sekitar Rp 35 jutaan," katanya, "nggak sampai segitu (Rp 50 juta)." Menanggapi rencana pembayaran pesangon karyawan BPPN, anggota DPR Max Moein mengingatkan agar pembayarannya mengikuti aturan yang sudah ada. Apalagi, menurut dia, karyawan BPPN sudah mendapatkan gaji yang besar dan mendapat banyak kemudahan fasilitas. "Kalau nanti pesangon diistimewakan, akan menimbulkan kecemburuan sosial." Lontaran senada diungkapkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Reformasi, Rizal Djalil. Menurut dia, perlu ada tenggang rasa dalam pemberian pesangon ini. "Memang sudah ada peraturan internal." Tapi persoalannya, kata dia, ada atau tidak rasa risi, misalnya melihat karyawan PT Dirgantara yang dipecat. "Jangankan pesangon, gaji saja tidak dibayar," ujarnya.Dia juga mengingatkan, kriteria pesangon harus diperjelas. "Ini kan bukan PHK biasa. Hanya institusi yang selesai melaksanakan tugasnya," ujarnya. Sam Cahyadi/Karaniya/Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

3 menit lalu

Masa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari Buruh International di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Dalam aksinya, para buruh menuntut untuk pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja hingga Outsourcing dengan upah murah hingga pesangon murah yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK pada buruh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

Usai orasi di depan Monas, para buruh akan menuju ke Stadion Madya GBK untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2024.


Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

10 menit lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.


BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

11 menit lalu

Tembok bangunan rumah roboh akibat gempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.


Hasil Akhir Duel Indonesia vs Jepang 2-3 di Grup C Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Tutup dengan Kemenangan

12 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Komang Ayu Cahya Dewi mengembalikan kok ke arah lawannya pebulu tangkis tunggal putri Hong Kong Liang Ka Wing pada pertandingan babak kualifikasi grup Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Sabtu 27 April 2024. Komang Ayu Dewi menang dengan dua gim langsung 21-16, 21-17, dan Indonesia berhasil mengalahkan tim Uber Hong Kong dengan skor 5-0. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Akhir Duel Indonesia vs Jepang 2-3 di Grup C Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Tutup dengan Kemenangan

Komang Ayu Cahya Dewi mengikuti Gregoria Mariska Tunjung mencatat kemenangan saat laga Indonesia vs Jepang di laga terakhir Grup C Piala Uber 2024.


Tujuan Hanung Bramantyo Potong Adegan dan Ganti Judul Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

19 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Tujuan Hanung Bramantyo Potong Adegan dan Ganti Judul Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

Sutradara Hanung Bramantyo menyebut film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa awalnya hadir delam dua versi, 21+ dan 17+.


Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

19 menit lalu

Tesla Logo (www.autoevolution.com)
Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

Investigasi baru NHTSA berfokus pada pembaruan perangkat lunak dari Tesla untuk memperbaiki masalah ini pada bulan Desember.


Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

30 menit lalu

Pemain Belanda keturunan Indonesia yang bermain untuk klub NEC Nijmegen, Calvin Verdonk. X/NEC Nijmegen
Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi


Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

31 menit lalu

Andi Mallarangeng menghadiri rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat pada Hari Jumat, 1 September 2023 di Puri Cikeas, Bogor. Tempo/Alifya Salsabila
Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.


CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

34 menit lalu

Calon nasabah membuka rekening tabungan melalui mesin self service banking di Digital Lounge CIMB Niaga, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023.  Melalui fasilitas Digital Lounge, nasabah bisa melakukan berbagai aktivitas perbankan secara mandiri (self service) di perangkat berbasis layar sentuh yang disediakan. Hal ini juga mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan. TEMPO/Subekti.
CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.


Viral Justin Bieber Menangis, Identik dengan Cengeng?

41 menit lalu

Justin Bieber dan Hailey Bieber. Foto: Instagram/@justinbieber
Viral Justin Bieber Menangis, Identik dengan Cengeng?

Justin Bieber menangis di Instagram. Reaksi warganet pun beragam. Bahkan istrinya, Hailey, ikut mengomentari dengan kata cengeng.