Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayam Ketawa Ini Masuk Priok Tanpa Dokumen  

image-gnews
Kontes Ayam. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Kontes Ayam. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 67 ekor ayam ketawa masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok tanpa dokumen resmi. Akhirnya Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok menyita puluhan ayam tersebut karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, baik dari dinas peternakan maupun dari karantina hewan di tempat asal.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan meski ayam tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi, pihaknya tidak akan memusnahkan karena ayam ketawa merupakan plasma nutfah asli Indonesia.

“Ayam-ayam itu sudah kami periksa dan sehat. Karena itu kami akan serahkan ke Dinas Peternakan DKI dan Kebun Binatang Ragunan " kata Banun ketika dihubungi Tempo, Sabtu 10 Desember 2011.

Banun mengatakan ayam ketawa itu bukan berasal dari luar negeri. Ayam ketawa dibawa oleh penumpang Kapal Laut KM Lambobar yang berangkat dari Makassar pada 29 November lalu.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Agus Sunanto, mengatakan dari laporan intelijen saat KM Lambobar bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ayam tersebut rencananya akan diturunkan, tapi ternyata batal. Petugas Karantina Pertanian lalu menunggu hingga KM tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah diperiksa, ujar dia, ternyata pemilik ayam tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen atau sertifikat kesehatan hewan dari Dinas Peternakan dan melapor ke Karatina Hewan. “Pihak Karantina sudah meminta pemiliknya untuk mengurus dokumen. Namun dalam jangka waktu tiga hari yang ditetapkan Karantina ternyata pemiliknya tidak juga bisa melengkapi dokumen,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap hewan dan tumbuhan yang diperdagangkan harus dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal. Selain itu juga melapor ke pihak karantina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena tidak bisa melengkapi dokumen, pihak Karantina akhirnya menyita ayam-ayam yang rencananya akan dibawa ke Jambi, Sukabumi, dan Bekasi itu. Sebagai ayam koleksi, nilai ayam ketawa memang relatif mahal. Harga ayam ketawa dewasa mencapai Rp 3-4 juta per ekor, sedangkan harga anak ayam sekitar Rp 500 ribu per ekor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 67 ayam ketawa yang disita, ternyata, 1 ekor ternyata sudah mati. Sedangkan ke-66 ayam lainnya lalu dibawa ke Instalasi Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta untuk pengambilan sampel dan diperiksa di laboratorium. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas laboratorium, ayam tersebut ternyata bebas dari virus flu burung atau HPAI (high pathogenic avian influenza).

“Dengan masih merebaknya wabah flu burung di beberapa wilayah Indonesia pemerintah memang memperketat perdagangan unggas,” kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Layanan Umum Daerah Taman Margasatwa Ragunan, Enny Pudjiwati, mengatakan pihaknya bersedia menampung ayam ketawa yang disita tersebut. Selama ini, kata dia, pihaknya juga kerap menerima titipan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan. Misalnya orang utan, elang, dan satwa-satwa lain yang dilindungi.

“Kami berharap ayam ketawa bisa jadi koleksi Ragunan. Kami juga sering mendapat hewan titipan. Ada yang merupakan hasil sitaan dari orang yang memelihara atau sitaan yang akan diperdagangkan. Ada juga dari kesadaran masyarakat yang langsung menyerahkan,” kata Enny.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1,4 Juta Kilogram Hortikultura Impor Tertahan, Ombudsman: Kementan Izinkan Dilepas dengan Syarat

22 September 2022

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
1,4 Juta Kilogram Hortikultura Impor Tertahan, Ombudsman: Kementan Izinkan Dilepas dengan Syarat

Ombudsman RI mengaku telah menerima respons dari Kementan soal penahanan 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di tiga pelabuhan.


Kemendag: 171 Jenis Produk di Pasaran Tidak Memenuhi Ketentuan

11 Desember 2017

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat melakukan pengecekan telepon selular yang di jual pada sebuah toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta, 6 Desember 2017. Pada 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran kartu garansi (MKG), dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
Kemendag: 171 Jenis Produk di Pasaran Tidak Memenuhi Ketentuan

Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 3.224 jenis merek dari 582 jenis produk yang beredar di pasaran sepanjang 2017. "


Naduk Batal Jadi Pulau Khusus Karantina Ternak, Ini Alasannya

8 Juni 2017

Dokter Hewan Dinas Badan Karantina Pertanian memeriksa kesehatan sapi Asal Nusa Tenggara Timur saat kedatangan perdana Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara1 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. TEMPO/Subekti
Naduk Batal Jadi Pulau Khusus Karantina Ternak, Ini Alasannya

Badan Karantina akan menyerahkan kembali rencana pembangunan karantina ternak kepada pemerintah.


DPR: Balai Karantina Jadi Benteng Pertahanan Negara  

3 Mei 2016

Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Dalam beberapa bulan terakhir Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar sudah enam kali mengagalkan penyelundupan trumbu karang Indonesia yang nilai ekspornya diperkirakan mencapai 60 juta Rupiah lebih. Johannes P. Christo
DPR: Balai Karantina Jadi Benteng Pertahanan Negara  

DPR meminta pemerintah memperkuat balai-balai karantina di daerah sebagai salah satu benteng pertahanan negara.


Regulasi Tak Jelas, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Karantina

2 September 2015

Tumpukan buah buahan impordi sebuah supermarket di Jakarta. Tempo/Rully Kesuma
Regulasi Tak Jelas, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Karantina

Badan karantina nasional dapat meningkatkan efisiensi.


Rizal Ramli Ingin Jadikan Pulau Seribu sebagai Tempat Ini

25 Agustus 2015

Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rizal Ramli Ingin Jadikan Pulau Seribu sebagai Tempat Ini

Rizal Ramli menilai perlu ada suatu kawasan yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan atau karantina bagi barang-barang impor yang dianggap berbahaya.


Sehat dan Vital dengan Apel tanpa Bakteri

1 Februari 2015

Buah apel lokal asal Malang yang dijual di Pasar Johar, Semarang, Jateng, 28 Januari 2015. Dihentikanya impor apel asal Amerika membuat apel lokal membanjiri pasar. Tempo/Budi Purwanto
Sehat dan Vital dengan Apel tanpa Bakteri

Apel California tercemar bakteri Listeria monocytogenes di lokasi pengemasan, bukan dari perkebunan.


Alasan Konsumen Beli Apel 'Maut' Granny Smith  

30 Januari 2015

Pengunjung memilih Apel Impor di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 27 Januari 2015. Kementan mengatakan pelarangan terhadap impor dua jenis apel granny smith dan gala berkode ca933312, disebabkan karena terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Alasan Konsumen Beli Apel 'Maut' Granny Smith  

Warga di Malang banyak membeli apel Granny Smith yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.


Apel 'Maut' Amerika Masih Ada di Padang  

30 Januari 2015

sxc.hu
Apel 'Maut' Amerika Masih Ada di Padang  

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang menyarankan agar Apel Granny Smith dan Gala Royal yang berbahaya dikembalikan ke importir.


Bogor Tarik Peredaran Dua Jenis Apel Maut Amerika

28 Januari 2015

Pekerja merapihkan Apel Impor di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 27 Januari 2015. Bakteri listeria monocytogenes dapat menyebabkan gangguan jangka pendek, korban akan mengalami demam, sakit kepala, mual dan diare. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bogor Tarik Peredaran Dua Jenis Apel Maut Amerika

Pemerintah Kota Bogor telah menarik semua peredaran dua jenis apel asal California Amerika Serikat