TEMPO Interaktif, Jakarta - Kenaikan tarif tol Bogor Outer Ring Road (BORR) resmi diberlakukan mulai Selasa, 6 Desember 2011 dinihari pukul 00.00 WIB sebesar Rp 500 untuk setiap golongan.
Humas PT Marga Sarana Jawa Barat Drajat menyebutkan, situasi arus tol BORR di hari pertama kenaikan berlangsung normal. "Situasi arus berlangsung normal karena kita sudah melakukan sosialisasi kenaikan sebelumnya. Jadi, pengguna tol sudah banyak yang mengetahui adanya kenaikan," katanya saat dihubungi.
Drajat menyebutkan, tidak ada perubahan volume arus lalu lintas kendaraan setiap harinya, baik sesudah maupun sebelum diberlakukannya kenaikan tarif.
"Kalau berdasarkan jumlah, belum ada perubahan, masih normal. Data trafik baru akan dievaluasi besok pagi (Rabu-red)," kata Drajat.
Tari tol BORR mulai naik tanggal 6 Desember 2011. Tarif yang tadinya Rp 3.000 untuk golongan I akan naik menjadi Rp 3.500, begitu juga untuk golongan II, III hingga IV. Sedangkan untuk golongan V naik Rp 1.000.
Tol BORR seksi 1 memiliki panjang ruas jalur sejauh 3,8 kilometer yang menghubungkan Sentul Selatan dengan Kedung Halang.
WDA | ANT