TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data yang dilansir majalah Forbes untuk memperkaya database mereka.
"Kami akan memberikan pelayanan dan pengawasan serta penggalian potensi pajak mereka sesuai dengan ketentuan," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, kepada Tempo, Jumat, 25 November 2011.
Dedi mengatakan, data ini akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak khusus yang mengelola setoran orang-orang kaya di Indonesia. Kantor ini lebih dikenal dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar.
Namun demikian, Dedi menegaskan tak akan mengungkapkan nilai pajak maupun tingkat kepatuhan para orang kaya tersebut lantaran dilarang oleh undang-undang.
"Dengan itu, kami tak bisa memenuhi permintaan untuk mengumumkan besaran pajak mereka ataupun daftar pembayar pajak terbesar," ujarnya.
Kemarin Majalah Forbes mengumumkan daftar 40 orang terkaya Indonesia. Mereka adalah para pengusaha tambang batubara, rokok, sawit, alat berat, media hingga ritel.
Saat ini posisi puncak orang tajir ditempati dua bersaudara bos grup Djarum, Budi dan Michael Hartono, dengan total kekayaan US$ 14 miliar.
Urutan kedua dan ketiga berturut-turut diisi pemilik grup Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, dengan kekayaan posisi US$ 10 miliar dan bos Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja, dengan kekayaan US$ 8 miliar.
ALWAN RIDHA RAMDANI