TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal pertukaran data dan peningkatan kemampuan teknis penyelengaraan tender proyek. "Kerja sama ini diharapkan menambah akurasi data wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di Jakarta, Jumat, 11 November 2011.
Kerja sama ini menjadi cara untuk memastikan kredibilitas dan kepatuhan perusahaan peserta tender proyek pemerintah dalam aspek perpajakan. Selain itu, database yang lengkap bisa menambah potensi penerimaan pajak yang belum tergali. "Diharapkan bisa mengurangi peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Kepala LKPP Agus Raharjo mengatakan kerja sama yang dijalankan berupa pemanfaatkan teknologi service oriented architecture (SOA) yang dimiliki Ditjen Pajak serta penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang digunakan LKPP.
Kedua perangkat tersebut akan dihubungkan sehingga menambah fitur pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak dan kepatuhan perpajakan. "Uji coba dilakukan pada semester pertama tahun depan," katanya.
Saat ini ada 130 ribu perusahaan terdaftar di LKPP. Diharapkan dengan kerja sama ini, akan ada peningkatan dalam kepatuhan mereka untuk membayar pajak bisa diawasi. "Kalau ada calon kontraktor yang menunggak pajak, bisa ditunda dan diminta membayarnya dulu," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI