TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menemukan produk makanan ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Produk berupa makanan tradisional India itu adalah bubuk sari buah merek Jal Jeera Masala yang tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, dan tidak berlogo halal.
"Tidak ada nomor registrasi, tidak ada informasi apa pun. Ini tidak boleh beredar di Indonesia," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat melakukan inspeksi mendadak di toko makanan tradisional India Parivar di Jalan Danau Sunter Utara Blok R No 64, Sunter, Kamis, 3 November 2011.
Selain itu Kementerian Perdagangan juga mengamankan produk makanan kerupuk beras Mure Ambikas, serbuk cabai Baba's, tepung gandum Miller, dan beberapa bumbu instan kemasan. Semua produk ini memiliki kemiripan, tidak ada logo SNI, tidak bersertifikat halal, tidak bernomor registrasi, dan tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia.
Pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI berarti telah melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Selain itu perbuatan itu juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa.
Bagi importir dan distributor yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi pembekuan terhadap izin impor dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selanjutnya mereka diberi waktu selama 2 bulan dari pemberian sanksi untuk menarik barangnya dari peredaran. Penarikan itu juga berlaku untuk barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan tapi masih beredar di distributor, agen, atau toko.
Pemilik toko makanan tradisional India Parivar, Prasyan, tidak berada di tempat saat inspeksi mendadak dilakukan. Tapi, pegawai toko menyatakan toko tersebut baru beroperasi selama 7 bulan. Pegawai tersebut juga mengungkapkan masih ada dua toko sejenis, Mustafa dan Sagar, yang juga menjual produk makanan tradisional India selama bertahun-tahun.
FEBRIANA FIRDAUS