TEMPO Interaktif, Jakarta - Produsen consumer goods dan perawatan, PT Kinocare Era Kosmetindo, menargetkan bakal masuk bursa antara 3-4 tahun ke depan. Rencana melantai di bursa belum bisa dilakukan segera. Menurut Presiden Direktur PT Kinocare Harry Sanusi, hal ini disebabkan masih ada kendala dengan sumber daya manusia.
“Kami masih muda. Masih ada jarak antara perkembangan dengan sumber daya manusia,” ujarnya, Selasa, 13 September 2011. Rencananya, saham yang akan dilepas ke publik hanya 20 persen agar perusahaan tetap menjadi pemilik saham mayoritas dan pengendali. Namun Harry tak menyebut ancang-ancang nilai harga sahamnya.
PT Kinocare adalah perusahaan yang didirikan oleh Harry Sanusi pada 1999. Perusahaan ini bergerak dalam bidang produk perawatan tubuh, rumah tangga, makanan, minuman, dan mainan anak. Saat ini, perusahaan dengan 4.500 karyawan ini memiliki tiga pabrik di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Produk-produk yang dimiliki di antaranya Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, minuman serbuk Adem Sari, pembersih wajah Ovale, pembersih wanita Absolute, sabun cuci Sleek, minuman energi dalam kemasan Panther, dan lainnya.
Menurut Harry, dengan tercatat di bursa, maka perusahaannya akan makin bekerja profesional. “Perusahaan juga akan lebih mudah mendapat pendanaan,” kata dia.
Harry menyatakan dalam tujuh tahun, perusahaannya sudah merambah Asia Tenggara, seperti Filipina dan Malaysia. “Kami sudah ada perwakilan Myanmar dan Vietnam,” ujarnya.
Ia juga menargetkan perusahaan untuk menjadi pemain urutan kelima di Asia Tenggara. Harry menyatakan perusahaannya akan fokus ke luar negeri. “Kami bukan jago kandang,” kata dia.
Nilai penjualan PT Kinocare tahun lalu mencapai Rp 1,5 triliun dengan tingkat pertumbuhan 10 persen per tahun. Produk minuman penyegar menjadi penyumbang terbesar pendapatan perusahaan.
Saat ini, pasar minuman penyegar mencapai Rp 1 triliun. “Jika sengketa merek Cap Kaki Tiga kami menangkan, kami bisa mendapat 100 persen pangsa pasar minuman penyegar,” kata dia.
PT Kinocare sebagai pemegang lisensi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dari Wen Ken Drugs Pte Ltd. (WKD) memang tengah bersengketa dengan PT Sinde Budi Sentosa. PT Kinocare, yang memiliki lisensi sejak 28 April, menilai kerja sama WKD dengan PT Sinde sudah berakhir pada 2008.
Harry menilai PT Sinde sudah tak berhak memuat gambar Badak yang sudah tertera di merek Cap Kaki Tiga. “Ini membingungkan konsumen,” kata dia. Namun PT Sinde tetap memproduksi minuman penyegar dengan merek Cap Badak dengan gambar yang mirip.
Hal ini digugat PT Kinocare, namun gagal hingga tingkat kasasi. PT Sinde justru menggugat balik agar WKD menghapus gambar Cap Kaki Tiga dalam mereknya. Gugatan balik ini yang masih dalam proses hukum.
NUR ROCHMI