Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor Meneg Kominfo akan Putihkan Izin Penyiaran Lokal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi akan melakukan pemutihan izin dengan membuka pendaftaran kembali lembaga penyiaran lokal, baik televisi maupun radio, yang selama ini beroperasi berdasarkan izin siaran dari pemerintah daerah. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif menyebutkan kebijakan ini diambil sebagai suatu langkah transisional menunggu terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia dan pelaksanaan secara menyeluruh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada pasal penjelasan disebutkan sebelum berlaku secara penuh, maka pemerintah dapat memakai Undang-Undang nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran, ujar Menteri usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2). Menurut Syamsul, dalam Undang-Undang yang lama itu, izin siaran lembaga penyiaran berada di tangan Departemen Penerangan yang kini telah berubah menjadi Kementerian yang dipimpinnya. Sedangkan izin frekuensi ada di tangan Departemen Perhubungan. Langkah selanjutnya, papar dia, Kementerian dalam waktu dekat akan melakukan inventarisasi semua lembaga penyiaran yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah, untuk selanjutnya akan diproses perizinannya. Untuk memenuhi azas tranparansi di dalam proses perizinan transisi ini, ujar Syamsul, mereka akan berkonsultasi dengan DPR yang dianggap berperan sebagai KPI transisional. Menteri memaparkan saat ini sudah tumbuh sedemikian banyak televisi dan radio lokal dengan hanya memakai izin dari pemerintah daerah. Padahal semestinya semua lembaga penyiaran yang beroperasi berdasarkan izin dari pemerintah daerah dianggap tidak sah. Namun, Menteri melanjutkan, letak permasalahannya tidak semata-mata pada kesalahan pemerintah daerah karena pemda juga berpegang pada peraturan yang juga kuat, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah. Dengan dasar PP ini banyak pemda yang menafsirkan bahwa alokasi frekuensi radio dan televisi lokal menjadi kewenangannya, ujarnya. Keadaan ini, ujar dia, terjadi bersamaan dengan stagnasi penerapan Undang-Undang Penyiaran yang lama akibat dibubarkannya Departemen Penerangan. Karenanya banyak izin yang diberikan oleh Pemda, termasuk alokasi frekuensi, imbuhnya. Padahal, sergahnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi wewenang pengaturan alokasi frekuensi ada di Departemen Perhubungan. Sedangkan yang terjadi sekarang, lanjut bekas ketua fraksi Golkar ini, frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran diambil secara sembarangan. Tapi ya sudahlah, sudah terlanjur seperti itu. Kita tertibkan saja, kata dia. Menurut Syamsul, mereka yang sudah memiliki izin dari pemda sementara ini masih bisa beroperasi. Tapi nanti, sambungnya, setelah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Dephub selesai membuat rencana induk frekuensi, semua lembaga penyiaran harus ikut menyesuaikan diri dengan rencana induk tersebut. Dalam rencana induk tersebut, kata Menteri, nantinya akan dimuat batasan-batasan teknis seperti kanal frekuensi, batas daya pancar, lokasi pemancar, tinggi menara, luas cakupan siaran, dan persyaratan lainnya. Langkah berikutnya, lanjut Syamsul, hasil inventarisasi ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang akan mengambil keputusan akhir. Mengenai tumpang tindih antara Undang-Undang Penyiaran dengan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah, ia mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan ia sendiri, telah sepakat untuk membuat penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah tersebut. Pendapat berbeda dilontarkan Kepala Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto. Menurut dia, sebelum UU Penyiaran yang baru berjalan sepenuhnya dan surat keputusan bersama antara Menhub, Meneg Kominfo, dan Mendagri ditandatangani, Ditjen Postel masih tetap berpegang pada UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa alokasi frekuensi harus seizin Menhub. Yang hanya memegang izin pemda tidak legal, tegas dia. Gatot menjelaskan jika pemerintah memutihkan semua izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum rencana induk alokasi frekuensi selesai dibuat dikhawatirkan akan muncul preseden buruk. Misalnya, kata dia, akan ada orang yang meminta izin dari pemda dengan tujuan mendapat pemutihan. Kalau ini terjadi, paparnya, jumlah lembaga penyiaran yang diputihkan izinnya semakin banyak. Di sisi lain jumlah alokasi frekuensi di dalam rencana induk cenderung semakin sedikit. Jika sudah begini penyelenggara lembaga publik akan komplain, kenapa sudah diputihkan kok tidak dapat izin, imbuhnya. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu selesainya rencana induk sekitar dua bulan lagi. Sekarang sudah di tangan pak Menteri Perhubungan, katanya. Ucok Ritonga
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

3 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

5 menit lalu

Ilustrasi anak narsis atau foto selfie. shutterstock.com
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

16 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

26 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

33 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

39 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

40 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

41 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

46 menit lalu

Seo Ye Ji. Instagram.com/@yeyeji_seo
Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya