TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan sunset policy (pemutihan hutang) bagi penunggak dana reboisasi. "Kami tidak mau ada sunset policy seperti di (soal) pajak," kata Hadi 14 Juni 2011.
Menurut dia, kasus pengemplang pajak dengan kasus penunggakan dana reboisasi tidak dapat ditindak dengan cara yang sama. Sebab, ruang lingkup asetnya berbeda. Kasus pajak, berhubungan dengan aset finansial yang dipakai oleh pribadi atau perusahaan. Sedangkan penunggakan dana reboisasi melibatkan aset sumber daya alam yang menyangkut pemanfaatan SDA itu oleh orang banyak. "Mereka sudah tebang (pohon) tapi tidak bayar," ujar Hadi. "Kalau minta sunset policy, harus lewat DPR," katanya lagi.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan akan memberi sanksi berupa penghentian izin usaha kepada perusahaan yang masih menunggak pembayaran dana reboisasi. "Izinnya sudah dicabut, dia tidak boleh lagi berurusan di bidang kehutanan, baik tambang, apalagi HTI, HPH, dan restorasi ekosistem," ucap Hadi.
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu. Hingga 2010 lalu, piutang tunggakan dana reboisasi oleh 60 perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan bernilai Rp. 166 miliar.
ATMI PERTIWI