TEMPO Interaktif, Jakarta - Lambat tapi pasti, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai memberi dukungan bagi pemerintah untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Badan Pemeriksa Keuangan diminta mengaudit proses pembelian saham yang dilakukan PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan PT Multi Capital (anak usaha PT Bumi Resources) dan PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan daerah). Alasannya, perusahaan daerah hanya menjadi tameng perusahaan swasta dalam transaksi pembelian 24 persen saham Newmont dua tahun lalu.
“Selain itu, juga mengaudit pembelian tujuh persen saham oleh pemerintah pusat,” ujar anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Budimanta, kepada Tempo. Arif adalah anggota Komisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Audit terhadap pembelian 24 persen saham akan membantu pemerintah. “Biar jelas semua sehingga tidak menjadi beban pemerintah,” ujarnya. Selain itu, audit harus selektif agar pembelian tersebut tidak merugikan pemerintah. “Jangan sampai pemerintah ikut menanggung kerugian pihak swasta itu.”
Arif setuju dengan pendapat Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, yang mengatakan penggunaan Dana Pusat Investasi Pemerintah tidak memerlukan persetujuan Dewan lantaran masuk ke APBN 2011. “Tapi, rencana itu tidak pernah ada dalam rencana bisnis dan anggaran pusat investasi dalam APBN 2011. ”Sebaliknya, kata dia, pemerintah hanya memasukkan rencana investasi Rp 3 triliun. “Tidak disebutkan investasi apa.”
Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani, menyatakan hal yang sama. “Saya sangat sepakat, diaudit total.” Apalagi, kata dia, pemerintah daerah yang diberi kesempatan membeli 24 persen saham Newmont ternyata menjualnya kepada perusahaan swasta. “Pemerintah daerah hanya dijadikan tameng perusahaan swasta.”
Rencana pemerintah membeli tujuh persen saham Newmont, menurut Muzani, harus didukung karena pemerintah pusat harus menguasai sumber daya alam.
Kemal Azis Stamboel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan dukungan kepada pemerintah. “Kami mendukung pemerintah menguasai (saham Newmont). Permohonan izin dari DPR sedang dicarikan titik temu,” ujarnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan alasan pemerintah membeli tujuh persen saham Newmont. Salah satunya, perusahaan daerah yang diberi kewenangan membeli 24 persen malah menjualnya kepada pihak swasta. Kemudian, kata dia, oleh perusahaan swasta, saham tersebut dijaminkan kepada pihak asing.
Sementara itu. pembelian saham oleh pemerintah pusat, menurut Agus, “Akan meningkatkan kepemilikan saham nasional.”
PT Daerah Maju Bersaing adalah perusahaan patungan yang dibentuk Pemerintah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Tujuannya, membeli saham divestasi Newmont. Untuk membeli saham ini, perusahaan daerah menggandeng PT Multi Capital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk. Kedua perusahaan ini kemudian membentuk PT Multi Daerah Bersaing dengan kepemilikan 25 persen daerah dan 75 persen oleh swasta.
Namun, menurut sumber Tempo, penyertaan modal ketiga daerah membentuk perusahaan tidak melalui peraturan daerah yang jelas. “Jika ada penyertaan modal, seharusnya ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut,” ujarnya. Menurut dia, peraturan daerah memang diterbitkan, “Tapi setelah perusahaan didirikan. Secara hukum, pembentukan itu bisa dinilai cacat.”
Di sisi lain, usul agar Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit pembelian 24 persen saham Newmont dua tahun lalu ditentang oleh politikus Fraksi Partai Golkar. “Yang 24 persen saham itu (kewenangan) DPRD, bukan kami (DPR),” ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan, Harry Azhar Aziz.
Dewan, kata dia, tidak berhak meminta audit 24 persen saham yang dibeli perusahaan patungan daerah dan swasta, PT Multi Daerah Bersaing. “Itu menggunakan uang daerah.” Harry menambahkan. Usul audit hanya untuk rencana pembelian tujuh persen saham oleh pemerintah pusat.
Pernyataan Harry didukung anggota Golkar lainnya, Meutya Viada Hafid. Menurut dia, pemerintah pusat tidak bisa menggunakan dalih pembelian atas nama kepentingan negara. “Negara yang mana? Pemerintah daerah juga mewakili negara.”
ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN | EVANA DEWI