Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

image-gnews
Menakertrans Muhaimin Iskandar berbincang dengan salah satu TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/10). Muhaimin berjanji memperketat prosedur identitas bagi tenaga kerja Indonesia. TEMPO/Tri HandiyatnoMenteri Tenaga Kerja da
Menakertrans Muhaimin Iskandar berbincang dengan salah satu TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/10). Muhaimin berjanji memperketat prosedur identitas bagi tenaga kerja Indonesia. TEMPO/Tri HandiyatnoMenteri Tenaga Kerja da
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyerahkan draft studi ilmiah revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, UU tersebut merugikan pekerja dan pengusaha. "Kami tunggu hingga akhir tahun ini LIPI segera memberikan draft hasil studi ilmiah revisi UU No 13 Tahun 2003 tersebut," katanya saat tkonferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/12).

Beberapa pasal yang dipersoalkan adalah mengenai status pekerja kontrak dan outsorcing. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban, hingga kini, tercatat hanya 35 persen pekerja di Indonesia yang statusnya permanen.

Sebelum menyentuh level 35 persen, Rekson mengungkapkan lima tahun lalu jumlah pekerja dan buruh permanen mencapai 70-75 persen. "Ini didapatkan dari riset Bank Dunia dan International Labor Organization (ILO)," katanya. Ini akibat semua pelanggaran perusahaan terhadap pekerja outsourcing dan buruh kontrak tidak ada sanksinya.

Dia juga menyebutkan, saat ini jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,6 persen atau setara 9,2 juta orang. Sedangkan pengangguran yang terselubung seperti tukang ojek, pedagang asongan sebanyak 32 juta orang. "Jumlah pengangguran bertambah dipicu banyaknya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 itu. Satu-satunya cara untuk menghentikan outsourcing dan buruh kontrak, ya UU nomor 13 tersebut harus direvisi," kata Rekson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

10 Agustus 2012

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan.  TEMPO/Aditia Noviansyah
DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

Migrant Care menduga ada konflik kepentingan dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.


Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

25 April 2012

Muhaimin Iskandar (kanan). ANTARA/Saptono
Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

Pada 2011 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia
mencapai 99.491 kasus.


Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

11 Mei 2011

TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

Agar bisa melindungi para pekerja alih daya.


Kementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT

10 Mei 2010

Kementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT

Pembantu rumah tangga di Indonesia berbeda dengan negara lain.


Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

7 Februari 2010

Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

Pemerintah dikhawatirkan akan mendikte perundingan sehingga menghambat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.


Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

28 Januari 2010

Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

"Perundingan Tripartit diharapkan bisa memajukan kesejahteraan bangsa, pengusaha, dan pemerintah," kata Menteri Muhaimin.


Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

20 Januari 2010

Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

"Perusahaan penyedia inilah yang mengambil keuntungan bisnis dari gaji dan upah pekerjanya," kata Djimanto.


Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

27 Juni 2008

Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

Pengawasan terhadap penggunaan tenaga outsourcing dinilai lemah oleh anggota Dewan Komisi Kesehatan Chairul Anwar.


1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

10 Mei 2007

1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memperkirakan, ada sekitar 1.300 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Irak.


Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

27 Maret 2007

Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi.