Beberapa pasal yang dipersoalkan adalah mengenai status pekerja kontrak dan outsorcing. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban, hingga kini, tercatat hanya 35 persen pekerja di Indonesia yang statusnya permanen.
Sebelum menyentuh level 35 persen, Rekson mengungkapkan lima tahun lalu jumlah pekerja dan buruh permanen mencapai 70-75 persen. "Ini didapatkan dari riset Bank Dunia dan International Labor Organization (ILO)," katanya. Ini akibat semua pelanggaran perusahaan terhadap pekerja outsourcing dan buruh kontrak tidak ada sanksinya.
Baca Juga:
Dia juga menyebutkan, saat ini jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,6 persen atau setara 9,2 juta orang. Sedangkan pengangguran yang terselubung seperti tukang ojek, pedagang asongan sebanyak 32 juta orang. "Jumlah pengangguran bertambah dipicu banyaknya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 itu. Satu-satunya cara untuk menghentikan outsourcing dan buruh kontrak, ya UU nomor 13 tersebut harus direvisi," kata Rekson.
ROSALINA