Sofjan menilai perundingan akan berjalan lebih efektif apabila pemerintah tidak ikut serta. Pemerintah dikhawatirkan akan mendikte perundingan sehingga menghambat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Saat ini perundingan bipartit sudah dalam tahap penjajakan.
Revisi undang-undang ini dibutuhkan untuk kesejahteraan semua pihak. “Ini akan menguntungkan pengusaha, tenaga kerja, dan pemerintah,” tutur Sofjan. Ia mengharapkan, kekakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak lagi menghambat datangnya investasi yang padat tenaga kerja.
Beberapa waktu lalu, pihak APINDO mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dengan selesainya revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat mempercepat laju perbaikan ekonomi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha, Sofjan Wanandi, mengatakan revisi undang-undang itu juga diyakini oleh APINDO dapat mendatangkan investor yang padat tenaga kerja. "Kekakuan perundang-undangan tenaga kerja yang mendatangkan investor padat tenaga kerja menjadi enggan ke Indonesia," ujar Sofjan.
Asosiasi Pengusaha juga mendukung dan mengupayakan adanya hubungan kepercayaan di kalangan pelaku inudstri seperti pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar kegiatan perekonomian semakin baik.
PUTI NOVIYANDA