Perbaikan sistem ini untuk menghilangkan anggapan bahwa KPPU adalah lembaga superbody. Selain itu, kata Anna, KPPU juga akan memberikan kesempatan perusahaan melakukan pembelaan terbuka. "Perusahaan bisa menjawab langsung atau menghadirkan saksi sendiri," ujarnya.
Selama ini, banyak anggapan bahwa KPPU adalah lembaga superbody. "Sebab, penyidikan, penuntutan dan pemutusan perkara berada di satu tangan yaitu KPPU, meski lembaga banding dipegang oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.
EKA UTAMI APRILIA