TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (United State International Trade Comission/US ITC) mengukuhkan keputusan dumping dan subsidi pada kertas lapis asal Indonesia.
"Kelima juri di US ITC menyatakan positif ada injury pada industri kertas dalam negeri Amerika Serikat," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Ernawati di kantornya, Jumat (19/11).
Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat menuduh dumping dan subsidi pada kertas lapis yang diekspor oleh anak perusahaan Sinar Mas. Anak usaha Sinar Mas yang dituduh adalah PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Department of Commerce (DOC) Amerika sudah memutuskan perkara ini pada September lalu. DOC lalu menentukan bea masuk antidumping dan bea masuk subsidi pada produk kertas lapis asal Indonesia.
DOC memutuskan, bea masuk antidumping sebesar 20,13 persen. Sementara bea masuk imbalan untuk subsidi yang dibebankan sebesar 17,94 persen. Namun, keputusan DOC belum ada konsekuensi hukum tetap sampai ada keputusan US ITC yang ditetapkan beberapa hari lalu.
Dengan adanya keputusan ini, maka Indonesia akan mengajukan banding ke Court of International Trade. "Upaya banding akan dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Erna.
Erna lalu mengungkapkan materi banding yang akan diajukan diantaranya adalah soal cakupan jenis kertas yang dituduh dumping oleh Amerika Serikat. Sebelumnya, Amerika menuduh dumping pada kertas lapis jenis certain coated paper dan multiply coated paper.
Indonesia menyanggah, salah satunya dengan alasan penggunaan kedua jenis kertas itu berbeda. Sinar Mas juga sudah memastikan akan mengajukan banding pada aturan ini. "Kami akan mengajukan dokumen banding ke Court of International Trade (CIT) di New York," kata pengacara Sinar Mas, Arvind Gupta.
EKA UTAMI APRILIA