Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Bisa Pakai Escrow Account APP

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:BPPN dan kreditur asing lainnya bisa menggunakan cicilan utang Asia Pulp and Paper (APP) di escrow account atau rekening penampung. Uang senilai US$ 100 juta yang berada di di Bank Mandiri itu dapat digunakan untuk biaya konsultan dalam rangka restrukturisasi manajemen APP. “Juga dipakai untuk membayar bunga tranche (bagian) A dan B, juga repayment (percepatan) tranche C,” kata Ketua BPPN Syafruddin Temenggung kepada wartawan di Kantor BPPN Jakarta, Selasa (1/10). Hanya saja, resminya uang itu baru bisa digunakan sebelum penandatangan perjanjian restrukturisasi utang, akhir Desember mendatang. Sebelumnya BPPN dan kreditor lainnya sepakat untuk merestrukturisasi utang dan manjemen empat perusahaan di bawah APP yang beroperasi di Indonesia sekitar US$ 6,2 miliar. Perjanjian restrukturisasi utang dibagi dalam tiga bagian. Tranche A, utang senilai 1,2 miliar dolar AS yang masih layak ditanggung atau sustainable debt. Utang ini memiliki tenor selama sepuluh tahun dengan bunga komersial. Selanjutnya, Tranche B, pembiayaan kembali utang (refinancing debt) sebesar 3 miliar dolar AS. Untuk utang kategori ini, APP hanya akan membayar selama jangka waktu selama sepuluh tahun. Setelah itu, utang tersebut utang itu akan direfinancing. Sedangkan Tranch C, unsustainable debt atau utang yang sudah tidak layak ditanggung sebanyak dua miliar dolar AS. Jangka waktu yang harus dilunasi selama sepuluh tahun, dengan bunga flat atau tergantung dari tersediannya uang di perusahaan. Restrukturisasi perusahaan yang disepakati terdiri atas empat bagian. Pertama, meninjau kembali sistem manajemen. Kedua, mengontrol dan mengatur keuangan perusahaan. Ketiga, mengatur perdagangan APP, termasuk penjualan dan pembelian bahan baku. Sedangkan yang terakhir, meningkatkan efisiensi dan produktifitas. Dan, akan ditunjuk konsultan untuk menangani keempat bagian itu. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

4 menit lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

12 menit lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

12 menit lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD


Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

20 menit lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.


Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

34 menit lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

34 menit lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

45 menit lalu

UNDP, WHO dan Kemenkes kolaborasi proyek yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF) untuk waspadai dampak Perubahan Iklim di bidang Kesehatan/Tempo- Mitra Tarigan
Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.


Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

50 menit lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP


Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

1 jam lalu

Tersangka kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, TPPU dan gratifikasi di Kementan, Kasdi Subagyono (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Sekjen Kementerian Pertanian itu menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.


Hasil Piala Uber 2024: Kemenangan Lanny / Rachel Bawa Indonesia Kalahkan Uganda 5-0

1 jam lalu

Lanny Tria Mayasari berpasangan dengan Rachel Allessya Rose saat Indonesia menghadapi Uganda di Piala Uber 2024. Kredit: Tim Humas PBSI.
Hasil Piala Uber 2024: Kemenangan Lanny / Rachel Bawa Indonesia Kalahkan Uganda 5-0

Tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Jepang di laga terakhir Grup C Piala Uber 2024, untuk perebutan juara grup, Rabu, 1 Mei 2024.