Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ban Ilegal Disinyalir Banyak Beredar di Perbatasan  

image-gnews
Sebuah toko ban di Makassar, Sulawesi Selatan.. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Sebuah toko ban di Makassar, Sulawesi Selatan.. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengusaha meminta pemerintah memperketat pengawasan peredaran ban di seluruh wilayah Indonesia terutama perbatasan. "Sejak rupiah menguat, impor ban semakin meningkat terutama dari Cina dan India. Kemungkinan impor ban masuk secara ilegal," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane di Jakarta, pekan lalu.

Kecurigaan Aziz terkait ban impor ilegal karena ban tersebut tidak ada tanda Standard Nasional Indonesia (SNI).

Aziz mengatakan, pihaknya memang tidak bisa memastikan berapa besar lonjakan ban impor tersebut. Sebab, ban ilegal masuk Indonesia tidak secara resmi. Namun, Aziz melihat lonjakan impor terutama terjadi di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan Timur.

Aziz meyakini, lonjakan impor tersebut yang telah menjadi penyebab penurunan penjualan ban lokal. Berdasarkan data APBI, nilai penjualan ban telah mengalami penurunan. Pada Juli 2010 sebanyak 4,083 juta unit. Padahal, pada Juni penjualan mencapai 4,321 juta unit.

Penurunan penjualan terjadi karena ban lokal kalah bersaing dengan ban impor. "Kualitas ban impor terutama yang ilegal lebih rendah. Namun, harganya juga lebih murah 20-30 persen dari harga ban lokal," kata dia.

Kecurigaan Aziz diperkuat dengan temuan peredaran ban ilegal oleh Kementerian Perdagangan. Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Industri, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan telah mengamankan sejumlah ban kendaraan roda dua yang diduga tidak sesuai standar di Pontianak. "Kami mengamankan sejumlah ban kendaraan roda dua dengan merk BLX, EDR dan RF di Pontianak yang diimpor dari Malaysia dan india," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Veri mengatakan, ban tersebut diamankan karena tidak tercantum tanda SNI. "Padahal SNI ban sudah wajib," ujarnya.

Menurut Veri, Kementerian Perdagangan kemudian akan melanjutkan pengujian untuk membuktikan dugaannya. "Kami ambil 18 sampel ban untuk diuji," ujarnya.

Veri menyadari ban impor yang tidak sesuai standar memang banyak beredar. Terutama di daerah perbatasan. Untuk itu, Veri mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala di berbagai wilayah.

EKA UTAMI APRILIA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

17 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.