“Memang sudah ditetapkan duty (bea masuk) sementara tapi sekarang masih dalam investigasi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Gusmardi Bustami melalui pesan pendek, hari ini.
Namun begitu, Gusmardi memastikan langkah yang diambil oleh Amerika tersebut bukan untuk membalas pemerintah Indonesia yang menggugat larangan impor rokok kretek oleh Amerika ke WTO.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan sudah mendapatkan laporan dari pihak Amerika Serikat. Laporan tersebut berisi hasil investigasi Kementerian Perdagangan AS dan menyebutkan perhitungan mereka tentang tingkat dumping dan subsidi perusahaan-perusahaan Indonesia.
Namun Ernawati memastikan bahwa peraturan ini sifatnya masih preliminary atau belum ditetapkan. “Penentuan finalnya (keputusan ditetapkan atau tidak) baru nanti tanggal empat November,” katanya.
Dalam pernyataan resmi yang dilansir Kementerian Perdagangan AS kemarin disebutkan bahwa eksportir atau produsen asal Indonesia menjual jenis kertas lapis dengan keuntungan sampai 20,13 persen. Pernyataan itu juga menuding produsen asal Indonesia menerima subsidi sampai 18 persen.
Akhir 2009 lalu produsen kertas Amerika Serikat NewPage Corp., Appleton Coated LLC, Sappi Fine Paper, bersama serikat pekerja the United Steelworkers of America mengajukan petisi antidumping dan antisubdisi (countervailing) terhadap produsen kertas lapis asal Indonesia dan Cina. Mereka menuduh pemerintah Indonesia dan Cina melakukan dumping kertas lapis yang antara lain digunakan pada brosur mobil dan laporan tahunan perusahaan.
KARTIKA CANDRA