"Badan Anggaran DPR tidak menolak usulan pengalihan tersebut," kata Sardjono kepada Tempo melalui pesan singkatnya.
Ketidaksiapan pemerintah untuk menyuntikkan modal senilai lebih dari Rp 2 triliun kepada perusahaan menjadi penghambat konversi SLA menjadi PMN. Menurutnya, Merpati belum mendapat kepercayaan dari Dewan. "Jadi Merpati harus membuktikan dulu bahwa kami pantas dipercaya dan bisa berkembang," kata dia.
Dana triliunan rupiah tersebut akan digunakan Merpati untuk membeli 15 pesawat MA-60 bikinan Xian Aircraft Industry Co Ltd (XAC). Pembelian ini sempat dipermasalahkan karena harga pesawat sebagaimana tercantum di dalam kontrak jauh di atas harga pasaran. Kementerian Keuangan sempat mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya kerugian negara dalam transaksi ini.
Mengenai permintaan Badan Anggaran agar Merpati menyiapkan business plan dalam tiga bulan ke depan, Sardjono menyatakan kesanggupannya. "Kami siap," kata dia.
Pada tahun 2008, Merpati juga diminta menyusun business plan sebagai syarat mendapat kucuran dana berupa penyertaan modal negara sebesar Rp 300 miliar dari pemerintah sebagai bagian dari revitalisasi perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, direksi Merpati tak kunjung menyerahkan business plan.
Sardjono mengatakan, asumsi business plan versi direksi lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Karena itu, direksi berencana bertemu untuk mendiskusikan business plan baru.
ANTON WILLIAM