TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) menanggapi Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mencabut perjanjian homologasi PT Merpati Nusantara atau Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.
Ketua PPEM Anthony Ajawaila mengatakan ia dan para koleganya pasrah soal skema pelunasan sisa pesangon setelah perusahaan tutup. Dia menyebut para eks karyawan hanya bisa menanti kapan perusahaan akan mengelarkan komitmennya.
"Sampai saat ini belum ada gambaran sama sekali apakah akan dilunasi atau tidak. Undangan diskusi pun tidak ada. Tapi kami akan ikuti saja putusan pengadilan," ujar Anthony saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Juni 2022.
Anthony mengatakan para eks karyawan Merpati tengah memegang janji Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah pembayaran sisa pesangon. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebelumnya disebut tak akan menzalimi para karyawan yang sudah terkatung-katung sejak lama.
"Pegangan kami adalah janji Pak Menteri BUMN. Dia bilang pembubaran Merpati agar tidak zalim pada kami. Maka, kami harus menjaga omongannya dengan membayar apa yang menjadi hak kami," tutur Anthony.
Anthony bercerita, sampai saat ini banyak eks karyawan Merpati yang menghadapi masalah ekonomi setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak sedikit karyawan yang masih menganggur atau banting setir bekerja serabutan.
Ada pula karyawan yang menghadapi masalah rumah tangga karena terlilit masalah finansial. Kemudian, ada eks karyawan yang mengeluh tak mampu membayar uang sekolah anaknya.
Sebelumnya, Erick mengatakan Merpati Air akan segera dibubarkan. Ia menyebut pembubaran ini dilakukan agar pemerintah bisa berfokus menyehatkan BUMN lain.
"Kan daripada kita zalim terhadap pekerja yang terkatung-katung, nah lebih baik diselesaikan," ujarnya.
Baca juga: Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.