TEMPO.CO, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan masih ada aset-aset yang Merpati yang bisa dimanfaatkan.
"Tentu ada aset-aset yang masih bisa dimanfaatkan, kita coba sinergikan," ujarnya selepas rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia mencontohkan aset yang bisa dimanfaatkan, yakni fasilitas maintenance atau perawatan pesawat. Menurut dia, aset itu dapat dipakai oleh perusahaan maskapai pelat merah lain, seperti Garuda Indonesia atau Pelita Air.
Proses sinergi aset ini akan dijalankan oleh PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Adapun Merpati resmi dinyatakan pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) pada Kamis, 2 Juni 2022.
Menurut Erick, pailitnya Merpati Air bukan hal yang mengejutkan. Sebab, Merpati Air memang sudah termasuk tujuh perusahaan BUMN yang bakal dibubarkan.
Langkan pembubaran dilakukan terhadap perusahaan yang layak dilikuidasi karena sudah tidak beroperasi sejak lama. "Kan daripada kita zalim terhadap pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan," tutur Erick.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pembatalan homologasi akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014. Saat ini, perusahaan BUMN tersebut tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Baca juga: Erick Thohir Bakal Bubarkan Merpati Air, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini