Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan Pesawat Garuda Indonesia. Dok.TEMPO/ Dimas Aryo
Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan Pesawat Garuda Indonesia. Dok.TEMPO/ Dimas Aryo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pada 2 Juni 2022, maskapai pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan pailit Merapti Airline ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca : Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Keputusan pailit ini didasari pada putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tertanggal 2 Juni 2022.

Fakta-fakta di Balik Pailitnya Merpati Airlines

1.      Tak beroperasi sejak 2014

Laporan Tempo, menyebutkan bahwa Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014. Bahkan, pada 2015, Air Operatir Certificate (AOC) milik Merpati Airlines telah dicabut.

2.      Memiliki kewajiban Rp 10,9 triliun dan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airline beroperasi kembali. Laporan Tempo, menyebutkan bahwa Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun.

3.      Aset akan dilelang

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa dengan dibatalakannya penjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk eks-karyawan akan diselesaikan melalui oenjualan seluruh aset Merpati Airlines. Aset-aset milik Merpati Airlines tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang.

4.      Total tunggakan pada eks-karyawan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset milik Merpati Airlines. Merespons hal tersebut, Direktur PPA Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa daftar pembagian tahap pertama itu menjadi milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

Setelah pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverfikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan. Laporan Tempo, menyebutkan bahwa dari daftar tersebut ada sebanyak 1.225 eks-karyawan Merpati Airlines yang akan mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.

5.      Tunggakan gaji terutang

Penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks-karyawan Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Kenang Dirut Transjakarta Sardjono Jhony, Anies Baswedan: Pribadi yang Energik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

45 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

KLHK mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT RKK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

56 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.


Batavia Air Tinggal Kenangan, Begini Kisahnya hingga Pailit 11 Tahun Lalu

58 hari lalu

Batavia Air Langgar Instruksi
Batavia Air Tinggal Kenangan, Begini Kisahnya hingga Pailit 11 Tahun Lalu

Maskapai penerbangan Batavia Air yang didirikan pada 2001, memiliki sejarah panjang hingga diputuskan pailit pada 30 Januari 2013.


Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

58 hari lalu

Batavia Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.


7 BUMN Resmi Dibubarkan, PPA: Masih Ada 15

29 Desember 2023

PT Kertas Leces Kembangkan Serat Abaka
7 BUMN Resmi Dibubarkan, PPA: Masih Ada 15

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan, setelah tujuh BUMN resmi dibubarkan, masih ada 15 perusahaan pelat merah yang harus disehatkan.


Kondisi Terkini Apartemen The Spring Residence Ciputat yang Mangkrak, Rugikan Ratusan Orang

27 Desember 2023

The Spring Residence apartemen di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu 27 Desember 2023. Proyek apartemen ini mangkrak dan pengembangnya, PT Kembang Sari Buana, dinyatakan pailit. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Kondisi Terkini Apartemen The Spring Residence Ciputat yang Mangkrak, Rugikan Ratusan Orang

Ratusan pembeli diduga menjadi korban penipuan pembelian unit apartemen The Spring Residence Ciputat


Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

20 Desember 2023

Sejumlah pelaksana proyek dan wartawan melihat pembangunan terowongan rel ganda Notog BH 1440, di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 2018. Terowogan sepanjang 470 meter ini merupakan pengerjan terowongan rel ganda terpanjang di Indonesia yang dikerjakan PT PP (persero). (Foto : Budi Purwanto)
Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad menganggap kondisi seperti PKPU memang merupakan suatu musibah, tapi di sisi lain menjadi bahan evaluasi internal.


Faisal Basri Nilai Antam Tak Mudah Pailit Meski Digugat Crazy Rich Surabaya

18 Desember 2023

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Faisal Basri Nilai Antam Tak Mudah Pailit Meski Digugat Crazy Rich Surabaya

Ekonom senior dari UI Faisal Basri menanggapi gugatan PKPU oleh crazy rich asal Surabaya terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.


Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

18 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam karena perusahaan tersebut diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.


Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

15 Desember 2023

Pegipegi bekerja sama dengan GoPay. Dok. Pegipegi
Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

Mulai 11 Desember 2023, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang wisata, yakni Pegipegi menyatakan menutup operasionalnya.