Alokasi anggaran tersebut, kata Presiden, terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp10,3 triliun, dan dana penyesuaian sebesar Rp39 triliun. Dana otonomi khusus itu, dialokasikan masing-masing untuk Papua sebesar Rp3,1 triliun, Papua Barat sebesar Rp1,3 triliun dan Aceh sebesar Rp 4,4 triliun.
Selain dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 1,4 triliun.
“Meningkatnya dana otonomi khusus ini merupakan komitmen dan tekad kita, pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua, Papua Barat, dan Aceh,” papar
Presiden saat membacakan nota keuangan dan RAPBN 2011 di gedung DPR hari ini.
Presiden juga meminta dilaksanakan pengawasan yang lebih efektif dalam penggunaan dana otonomi khusus tersebut.
Dengan demikian, kata Presiden, dana penyesuaian tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp17,9 triliun, atau sekitar 84,4 persen dari APBN Perubahan 2010 sebesar Rp21,2 triliun.
Peningkatan dana penyesuaian yang sangat signifikan ini, terutama berasal dari pengalihan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Transfer ke Daerah sebesar Rp16,8 triliun, dan kenaikan dana tunjangan profesi guru PNS Daerah.
MARIA