TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Harry Azhar Azis meminta ada pasal dalam Undang-Undang APBN yang mengatur kinerja penyerapan anggaran per kuartalnya. Menurut dia, pasal ini penting dimasukkan dalam APBN 2011 sebagai ukuran kinerja seorang menteri.
“Saat ini kita tidak punya rasio belanja per kuartal, dan penyerapan anggaran menumpuk di kuartal terakhir,” katanya saat ditemui usai Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Sidang Bersama DPR dan DPD, Jakarta Senin (16/8)
Menurut dia, merah tidaknya rapor seorang menteri akan diukur dari berapa besar serapan anggaran yang sudah dilakukan. “Kalau ada undang-undang yang mengatur per kuartal, sebutlah misalnya 25 persen dengan range 1 sampai 2 persen dibawah masih oke, diatas 25 persen itu beyond target yang mesti dapat reward,” katanya.
Dalam pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada keinginan untuk mempercepat penyerapan anggaran. Yudhoyono mengatakan ada penyeimbangan rasio antara pengeluaran rutin dan anggaran pembangunan. “Saya telah menekankan agar APBN dan APBD lebih banyak terserap untuk menstimulasi pertumbuhan, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Yudhoyono mengatakan, perlu dipastikan bahwa anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk biaya rutin, biaya administrasi serta belanja barang yang kurang produktif.
Harry mengatakan, apa yang diungkapkan Presiden Yudhoyono tersebut belum spesifik untuk menaikkan penyerapan anggagran. “Saya ingin mendorong dalam APBN 2011 ada pasal untuk kinerja per kuartal. Jadi rapor merah seorang menteri itu ada ukurannya,” katanya.
Saat ini, kata Harry tingkat penyerapan anggaran masih dibawah yang seharusnya. “Sekarang kan sudah lewat satu semester, tapi masih di bawah rata-rata, idealnya penyerapan anggaran itu 50 persen, harusnya minimal 54 persen,” katanya
IQBAL MUHTAROM