"Rencananya investigasi tersebut akan dimulai pada 28 Juni-2 Juli mendatang," ujar Erna. Amerika akan menginvestigasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan. "Karena tuduhan subsidi berkait dengan kebijakan yang diambil kedua Kementerian itu," ujarnya.
Pihak Amerika mencurigai adanya subsidi pada kebijakan pemberian izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Sementara terkait Kementerian Keuangan adalah kebijakan pengambilalihan perusahaan bermasalah yang diduga mengalirkan subsidi pada perusahaan itu.
Erna mengungkapkan, investigasi tersebut merupakan tahap akhir yang akan dilakukan oleh Komisi Perdagangan Amerika Serikat. Hasil investigasi akan dijadikan dasar penentuan keputusan final di Departemen Perdagangan (DOC) Amerika Serikat pada September mendatang.
Pemerintah Negeri Abang Sam menuduh produk kertas berlapis Sinarmas disubsidi. Dua anak perusahaan Sinar Mas yang dituduh tersebut adalah Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pindo Delli Pulp and Paper. Selain tuduhan subsidi, Amerika juga menuduh dumping pada produk kertas berlapis.
Maret lalu, Amerika telah mengenakan bea masuk tambahan sementara sebesar 17,48 persen terkait tuduhan subsidi. Namun, bea masuk antidumping sementara belum ditetapkan. Tuduhan subsidi dan dumping ini sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
Empat tahun lalu Amerika juga melayangkan tuduhan serupa, namun dicabut karena tidak terbukti. Sebelumnya, Amerika telah melakukan serangkaian proses investigasi untuk tuduhan subsidi, antara lain dengan memberikan kuesioner pada perusahaan terkait. "Kami sudah menyampaikan kuesioner tambahan ketiga 26 Mei lalu. Mereka menyatakan akan meminta kuesioner keempat," kata Erna.
Sementara itu, untuk investigasi tuduhan dumping, Amerika telah selesai melakukan investigasi untuk sisi harga pada pekan lalu. Sementara investigasi dari sisi penjualan akan dilakukan mulai 21 Juni mendatang. Erna berharap, tuduhan dumping dan subsidi itu batal dikenakan.
Sebab dengan bea masuk tambahan sementara dari pemerintah Amerika saja sudah mengganggu ekspor kertas Sinar Mas. Menurut Erna, Sinarmas mungkin bisa terlepas dari tuduhan itu. "Jika mereka tanggapi penjelasan kita bahwa ekspor kertas lapis sudah kurang dari empat persen dari pangsa impor kertas mereka," ujarnya.
Managing Director Sinar Mas Group, Gandhi Sulistiyanto, mengatakan rencana pengenaan bea masuk tambahan terhadap produk kertas Sinar Mas tidak kompetitif. Sebab, harga produk perusahaan itu naik 17 persen. Sinar Mas pun mulai mengurangi ekspor ke Amerika hingga tak lebih dari 4 persen dari pangsa di Amerika. Data yang tercatat pada 2008, total impor kertas Amerika mencapai US$ 44,3 juta.
Menanggapi kelanjutan proses ini, Gandhi optimistis kedua tuduhan tidak terbukti. Keyakinan tersebut didasari pada tuduhan dumping dan subsidi yang sebelumnya tidak terbukti. Jadi sangat tidak berdasar apabila mereka mengajukan kembali tuduhan yang telah dilakukan," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA