Menurut Darori, kasus-kasus yang tertangani pun vonis hukumannya terlalu ringan. "Dari 92 kasus yang ditangani MA, 36 Kasus divonis bebas, 24 kasus divonis kurang dari 1 tahun, 19 kasus divonis 1-2 tahun, dan sisanya masih dalam proses," ujar ," kata Darori dalam seminar Solusi Penanganan Ilegal Logging di Jakarta, Rabu (28/4).
Kendati kasus pemlakan liar selama lima tahun (2005-2009) menurun 85 persen, namun pada 2006 sempat naik menjadi 1.714 kasus, turun lagi pada 2007 sebanyak 478 kasus, 2008 ada 177 kasus, dan 2009 sebanyak 107 kasus. "Tahun ini ilegal logging skala besar masih terjadi di Papua, sedang di Kalimantan dan Sumatera dalam skala kecil," kata Darori.
PINGIT ARIA MUTIARA