Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IMF Tidak Ingin Daerah Diizinkan Cari Pinjaman

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:International Monetary Fund (IMF) meminta pemerintah Indonesia untuk melarang daerah-daerah melakukan pinjaman, baik yang sifatnya domestik mau pun dari luar negeri. Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian, Rizal Ramli, kepada pers di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (5/2) siang.

Keinginan IMF ini, kata Rizal, tidak ada kaitannya dengan butir-butir kesepakatan Letter of Intent (LoI) sebelumnya. “Jadi saudara bisa lihat kan, keinginan IMF selalu berubah-ubah,” ujarnya.

Begitu pun, Rizal mengaku memaklumi keinginan lembaga ini. Karena, sebenarnya, pemerintah juga sering merasa khawatir. “Apabila daerah dibebaskan meminjam dana, maka mereka akan jor-joran,” katanya. Dan, dikhawatirkan, daerah-daerah belum memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut. Buntutnya, yang kerepotan adalah pemerintah pusat.

Untuk menanggapi keinginan IMF ini, Depkeu dan BI akan segera mengirim surat edaran ke seluruh BPD dan bank komersial di daerah agar jangan dulu memberikan kredit ke Pemda sampai ada kebijakan moneter yang jelas tentang hal tersebut.

Hal kedua yang juga mendapat sorotan tajam IMF adalah amandemen UU bank sentral. Menurut Rizal, ada beberapa poin penting yang tidak mereka setujui dalam pasal-pasal amendemen. Misalnya soal izin dari pemerintah kepada BI untuk membeli surat-surat berharga dari pemerintah di pasar primer. IMF ingin agar pemerintah melarang BI, bukannya memberi izin.

Menanggapi kekhawatiran lembaga donor ini, Rizal yang bertemu Direktur IMF, Stanley Fisher di Daffos, Jerman, mengaku tidak risau. Ia bahkan mengingatkan Fisher, bahwa pemerintah Indonesia sekarang tidak sama dengan zaman Orde Baru yang otoriter dan semua kebijakannya harus dituruti. Kedua poin tersebut, katanya, masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Dan Fisher, menurut Menko, menerima penjelasannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Target yang diberikan IMF kepada pemerintah sendiri, seperti yang dijelaskan Rizal, sudah hampir semuanya dipenuhi. Bahkan banyak yang melampaui target. Contohnya, hasil penjualan aset di BPPN yang mencapai Rp 20,7 triliun. Ini melebihi target yang sebesar Rp 18,9 triliun. Atau soal restrukturisasi utang luar negeri. Sesuai kesepakatan targetnya sebesar US$ 8 miliar. Tapi faktanya pemerintah berhasil merestrukturisasi utang swasta luar negeri sebesar US$ 9,5 milyar. Pemerintah juga berhasil merestrukturisasi 14 ribu kredit usaha menengah, yang pinjamannya di bawah Rp 5 miliar.

Dalam kunjungan ke Daffos pekan lalu, tim ekonomi juga melobi beberapa perusahaan Jerman dan Belanda untuk meningkatkan perdagangan dengan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi di Amerika Serikat, yang selama ini menjadi pasar ekspor utama Indonesia.

Menurut Rizal, pemerintah dan perusahaan-perusahaan Jerman serta Belanda juga setuju untuk mejadi fasilitator hubungan dagang Indonesia dengan negara Eropa lainnya. Fungsi fasilitator ini diwujudkan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dan kerjasama dengan BPEN (Badan Pengembangan Ekspor Nasional) Indonesia. (Febrina S)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

19 menit lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

49 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

2 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

2 jam lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD


Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.


Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

2 jam lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu