Saat ini, Mustafa melanjutkan, TNI dan Pertamina belum meminta dirinya untuk mengintervensi masalah utang yang mencapai Rp 7 triliun. Pertamina juga belum menentukan sikap apakah akan melakukan restrukturisasi atau tidak. "Kami berharap keduanya dapat saling sinergi dan tidak saling memberatkan," ucap Mustafa.
Sementara untuk utang PLN ke Pertamina sebesar Rp 18 triliun, Mustafa berharap ada toleransi untuk waktu pelunasannya. "Karena PLN sedang kesulitan cash flow tahun ini," katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh sebelumnya mengatakan restrukturisasi utang bahan bakar minyak TNI ke Pertamina kewenangannya ada di Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Karena hal itu aksi korporasi. Pihaknya hanya mengurus kebijakan sektoral energi dan sumber daya mineral saja.
Begitu pula soal pengusulan pernyertaan modal oleh pemerintah dalam restrukturisasi. Kewenangan tersebut ada di tangan Menteri Keuangan. "Mengenai kepemilikan atau opsi lain ada di pihak Menteri Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta utang TNI senilai Rp 7 triliun ke Pertamina direkstrukturisasi. Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan beberapa waktu lalu mengatakan TNI seharusnya mendapatkan subsidi bahan bakar minyak.
"Karena TNI bukan badan usaha yang menghasilkan keuntungan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.
SORTA TOBING