“Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi untuk 13 hektar, kami membebaskan sebanyak 7 hektar tanah, sebab kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang diajukan,” kata Direktur Utama PT Gunung Bayan Pratama Coal Chin Wai Fing dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (10/11).
Para penggugat tersebut adalah Uwon bin Katuk, Eman bin Puntai dan Aminah yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Selain kepada PT Gunung Bayan Pratama Coal, para penggugat juga mengajukan tuntutan kepada 3 pihak lain yaitu Ahli Waris pemilik lahan yang dibebaskan PT Gunung Bayan Pratama Coal yaitu Uwon bin Kohek, ahli waris Tugir bin Jerok, dan Camat kecamatan Kora Bangun, Kutai Kertanegara.
Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi atas lahan yang dibebaskan seluas 13 hektar, sementara lahan yang dibebaskan pihak PT Gunung Bayan Pratama Coal hanya seluas 7 hektar. Di dalam verifikasi PT Gunung Bayan Pratama Coal, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh pemilik lahan. Sehingga lahan yang dibebaskan oleh PT Gunung Bayan Pratama Coal hanya 7 hektar saja.
Para penggugat menuntut ganti rugi atas tanah seluas 13 hektar senilai Rp1,3 miliar, ganti tugi tanaman di atas lahan dengan nilai Rp 260 juta, serta royalti sebesar Rp 80 juta. Para penggugat memiliki tanah yang letaknya bernajar dengan lahan yang dibebaskan oleh PT Gunung Bayan Pratama Coal.
MUH SYAIFULLAH