Auditor negara ini juga menilai kinerja Departemen Keuangan dalam melakukan pengelolaan sisa aset eks BPPN tak dapat diukur dan dinilai. “Karena Departemen Keuangan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya dalam mengelola sisa aset negara eks BPPN,” seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan semester I 2009 yang hari ini dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dirilis dalam situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (16/9).
Hasil audit aset eks BPPN itu diperiksa lewat pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK terhadap PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Pada pemeriksaan itu, BPK juga menemukan proses penanganan lebih lanjut atas 386 aset properti yang dikelola oleh PPA yang dihuni oleh eks debitor atau pihak lain berpotensi terhambat. Status atas aset properti seluas 265.330 m2 yang dimanfaatkan oleh pengelola kawasan Lippo Karawaci sebagai pusat jajanan Taman Sari dan sirkuit balap A1 juga menjadi tidak jelas. “Apabila dilakukan penagihan atas hasil pemanfaatan aset tersebut akan berpotensi hilangnya penerimaan negara,” sebut laporan tersebut.
BPK menilai adanya temuan itu disebabkan Departemen Keuangan tidak tertib administrasi dalam mengelola dan mengarsipkan dokumen hasil penanganan aset negara eks BPPN. Departemen Keuangan juga belum menyelesaikan dan mengesahkan Daftar Nominatif Aset, serta lalai dalam melakukan pengelolaan dan pengamanan aset eks BPPN.
Selain itu PPA sering kali mengalami hambatan dalam melakukan upaya pengosongan 386 aset properti yang dihuni, dan PPA belum tuntas melakukan penanganan atas pemanfaatan Aset Negara oleh PT Lippo Karawaci.
Oleh sebab itu, BPK menyarankan agar Menteri Keuangan agar segera melakukan inventarisasi dan revaluasi menyeluruh atas sisa aset Negara eks BPPN yang dikelolanya, termasuk penertiban administrasi dan arsip dokumen aset.
Agoeng Wijaya