Kedelapan produk itu antara lain tiga peraturan pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Penetapan KEK, Perpanjangan Waktu Pembangunan KEK, dan Pembiayaan Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator. Kemudian, dua keputusan presiden tentang Dewan Nasional, dan Dewan Kawasan. Serta satu peraturan Dewan Nasional tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur.
"Pemerintah akan secepatnya menyelesaikan seluruh produk peraturan itu supaya tujuan UU terwujud," kata Mari Elka dalam sambutannya setelah DPR menyetujui UU KEK di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (15/9). Seluruh perangkat peraturan perundangan yang diperlukan tersebut akan dirumuskan dalam kurun waktu satu tahun.
Menurut Menteri Mari, dalam kurun waktu satu sampai dua tahun mendatang, pembentukan beberapa KEK bisa terwujud. Sehingga Indonesia siap menjadi lokasi tujuan investasi ketika situasi perekonomian global pulih. "Krisis perekonomian global yang terjadi saat ini justru dipandang sebagai hal yang menguntungkan karena memberi waktu yang cukup bagi negara kita dalam mempersiapkan pembentukan KEK," ucapnya.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji usulan pembentukan KEK yang diajukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Pemerintah memerlukan pembahasan lebih mendalam untuk mendapat keyakinan tentang prospek keberhasilan dari lokasi KEK yang diusulkan.
Daya tarik KEK tidak berdasarkan insentif fiskal saja. Namun juga pada peningkatan efisiensi proses bisnis yang terjadi di dalam KEK. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memberikan pelayanan terbaik selama operasionalisasi KEK di wilayahnya. Dunia usaha juga akan mendapat sosialisasi mengenai berbagai fasilitas dan kemudahan dalam UU KEK yang bisa dimanfaatkan.
Mari menambahkan, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan tetap diakui keberadaannya. Pemerintah menjamin kedua jenis kawasan tersebut sampai masa akhir berlakunya. "Bahkan, kepada kawasan-kawasan itu akan diberi peluang untuk beralih menjadi KEK sesuai ketentuan dalam UU ini," katanya.
Dengan skenario itu, Mari melanjutkan, di masa mendatang hanya akan terdapat satu sistem pengaturan dalam pengembangan kawasan ekonomi di Indonesia, yaitu Kawasan Ekonomi Khusus. "Kami harap dalam lima tahun mendatang sudah dapat dibentuk beberapa KEK yang bisa menjadi lokomotif perekonomian nasional," ucapnya.
NIEKE INDRIETTA