TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM Nonsubsidi tidak akan melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan wewenang dari badan usaha terkait.
Namun, ia menjelaskan penyesuaian tarif yang efektif pada 1 November 2024 sudah ditetapkan batasannya oleh pemerintah. "Kan pemerintah menetapkan batasan, kita menetapkan batasan, wilayah menaikkan menetapkannya berada di badan usaha, wilayah mereka. Yang tidak boleh itu melewati (batas)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 1 November 2024.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi harga BBM nonsubsidi memasuki bulan November 2024. Kenaikan harga terjadi pada jenis BBM gasoline, yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu, harga Pertamax tetap tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar untuk Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Didistribusikan Melalui SPBU.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren rata-rata publikasi minyak, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Selain itu, Pertamina juga akan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Evaluasi harga dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun, atau tetap. Bulan Oktober lalu, semua harga BBM nonsubsidi Pertamina turun. Pada November ini harga mengalami kenaikan sedikit kecuali Pertamax yang harganya tetap. Hal ini dikarenakan harga MOPS RON 92 mengalami kenaikan relatif kecil sehingga harga Pertamax diputuskan tidak naik," kata Heppy dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 November 2024.
Adapun rincian dari penyesuaian harga ini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pertamax tetap di harga Rp 12.100 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green atau RON 95 disesuaikan menjadi Rp 13.150 per liter dari sebelumnya Rp 12.700, sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp 13.500 dari Rp 13.250 per liter. Dexlite berubah menjadi Rp 13.050 per liter dari Rp 12.700, dan Pertamina Dex menjadi Rp 13.440 dari sebelumnya Rp 13.150 per liter.
Pilihan editor: Guru Besar UGM Beri Saran Prabowo Soal Target Swasembada Pangan