TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) mengajukan somasi kedua kepada Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko pada Rabu,16 Oktober 2024. Perwakilan tim hukum Konsolnas Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan pihaknya kembali menuntut pengembalian uang sebesar Rp205,78 miliar.
“Pada 30 September 2024, kami telah mengirimkan somasi dan surat tersebut telah diterima berdasarkan tanda terima. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada tanggapan atas somasi tersebut,” kata OC Kaligis, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 17 Oktoberfest 2024.
OC Kaligis menegaskan, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pembayaran senilai tuntutan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset sebagai jaminan pembayaran kepada 70 korban.
Tujuh puluh nasabah yang diwakili OC Kaligis merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis ke IFG Life. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar. Sebelum melayangkan somasi pertama, OC Kaligis menerangkan, PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki aset sebesar Rp6,77 triliun per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan mereka.
Selain itu, ia menyitir pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, yang menyebut Jiwasraya masih memiliki aset berupa reksa dana sebesar Rp1,2 triliun dan tanah serta bangunan sitaan Kejaksaan Agung Rp8 triliun. Tanah itu, disebut, akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life untuk menutup sisa liabilitas nasabah yang tidak menyetujui program restrukturisasi.
"Adalah pernyataan yang tidak masuk akal bahwa jumlah sebesar Rp 6,7 Triliun (Rp 350 Miliar Deposito), Rp 1,2 Triliun dan Rp 8 Triliun tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada 0,3 persen nasabah dengan jumlah yang hanya sebesar Rp 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana Restrukturisasi),” papar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.
Konsolnas Jiwasraya juga menilai bahwa aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun merupakan aset dengan status bersengketa. Sehingga tidak bisa dipindahkan kepada pihak ketiga yakni IFG Life. “Klaim Tim Pelaksana Restrukturisasi bahwa pelaksanaan restrukturisasi sudah sesuai dengan aturan dan perundangan. Namun dalam kenyataannya OJK mengeluarkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran oleh Jiwasraya dalam pelaksanaan restrukturisasi tersebut,” terang OC Kaligis.
Pilihan editor: Budi Arie dan Maman Abdurrahman Temui Teten di Kemenkop, Bahas Rencana Kerja jelang Transisi Pemerintahan