2. Tahan Keyboard Hibah dari Korea Selatan
Beberapa waktu lalu, Bea Cukai menjadi sorotan karena menahan keyboard hibah dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB. Penahanan barang tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun X @ijalzaid atau Rizalz.
Akun ini mengungkapkan, sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia dua hari kemudian, pada Ahad, 18 Desember 2022.
Saat barang tiba, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran. SLB-A Pembina menyanggupi untuk menyerahkan dokumen tersebut. Namun, taptilo tersebut adalah rancangan atau prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah sehingga tidak ada harga yang ditetapkan.
Bea Cukai lalu menetapkan nilai barang sebesar Rp 361 juta. Sekolah pun menolak membayar pajak tersebut karena barang itu adalah hibah atau pemberian. Setelah kasus tersebut viral, Bea Cukai pun menyerahkan keyboard braille itu kepada pihak sekolah pada Senin, 29 April 2024 tanpa pungutan pajak bea masuk. Bea Cukai pun beralasan tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah.
“Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0,” ujar Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers di kantor DHL kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024.
3. Pasangan WNI Robek Tas Hermes
Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan tersebut diminta membayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak membayar pajak tersebut karena mengklaim bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.
Merasa tidak terima dengan pemberian pajak yang besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya. Informasi ini beredar dalam sebuah video yang dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.
“Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria dalam video itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.
Selanjutnya: 4. Cakra Khan Diminta Bayar Pajak Rp 21 Juta....