Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Editor

Nurhadi

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat yang melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang itu, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaporkan perusahaannya kepada pihak yang terkait.

Untuk melaporkan perusahaan yang tak membayar BPJS pekerjanya, Anda dapat menghubungi beberapa layanan informasi atau call center yang disediakan BPJS. Namun untuk mempermudah, Anda dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara tracking pengaduan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pengaduan.
  • Pada halaman Pengaduan, pilih menu Riwayat Pengaduan.
  • Klik menu "Perusahaan Belum Terdaftar".
  • Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Klik "Submit" untuk mengirim pengaduan .

Setelah pengaduan dibuat, BPJS Ketenagakerjaan akan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Menerbitkan surat teguran penunggakan kepada perusahaan terkait.

2. Melaporkan perusahaan ke instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.

3. Perusahaan yang tak membayar BPJS pekerjanya akan dikenakan sanksi, seperti denda sebesar 2 persen untuk tiap bulan keterlambatan, sanksi administratif, pembatasan layanan tertentu. 

RENO EZA MAHENDRA | ANDIKA DWI | DINKES.KULONPROGOKAB.GO.ID | BPJS KETENAGAKERJAAN

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Raih World Class Company pada Ajang Penghargaan di Meksiko

1 jam lalu

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PT PLN Persero bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) akan menggelar Electricity Connect 2024 pada 20 - 22 November 2024 mendatang. Acara ini akan menjadi showcase kekuatan Indonesia dalam membangun sistem ketenagalistrikan terintegrasi di kawasan ASEAN. Dok. PLN
PLN Raih World Class Company pada Ajang Penghargaan di Meksiko

PT PLN (Persero) meraih penghargaan internasional World Class Company di ajang Global Performance Excellence Awards (GPEA) 2024.


Ditagih Rp 8,79 Triliun, VIVA Milik Keluarga Bakrie Siapkan Skema Bayar Tunai Bertahap dan Konversi Utang Jadi Ekuitas

15 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Ditagih Rp 8,79 Triliun, VIVA Milik Keluarga Bakrie Siapkan Skema Bayar Tunai Bertahap dan Konversi Utang Jadi Ekuitas

VIVA milik keluarga Bakrie menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas


Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

16 jam lalu

Alm. Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda/Foto: Facebook/Benny Laos
Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

Calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal setelah kapal yang dinaikinya bersama timnya terbakar.


Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

20 jam lalu

Ilustrasi pekerja keras. Freepik/Arthurhidden
Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

Kesehatan jiwa sangat krusial karena dapat berpengaruh pada produktivitas pekerja. Perusahaan pun perlu memberikan penghargaan kepada karyawan.


Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

22 jam lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

Budi Karya menyatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Prabowo bisa dicapai lewat pembangunan infrastruktur.


Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Luka Kronis yang Dialami Pekerja Bisa Triliunan, Guru Besar Unair: Di Indonesia Tidak Dihitung

1 hari lalu

Ilustrasi produktivitas pekerja.
Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Luka Kronis yang Dialami Pekerja Bisa Triliunan, Guru Besar Unair: Di Indonesia Tidak Dihitung

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), David S. Perdanakusuma, menyinggung besarnya potensi kerugian ekonomi akibat pekerja tidak masuk kerja karena mengalami luka kronis.


Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

Wakil Menteri Keuangan akan membahas dengan otoritas di Inggris sanksi baru ke Rusia dan bagaimana memanfaatkan aset-aset Rusia yang dibekukan


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

2 hari lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Ketahui Batasan Diri untuk Jaga Kesehatan Mental saat Bekerja

2 hari lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Ketahui Batasan Diri untuk Jaga Kesehatan Mental saat Bekerja

Mengetahui batasan atau kemampuan diri terkait beban pekerjaan yang ditanggung bisa membantu menjaga kesehatan mental selama bekerja.


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

2 hari lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.