4. Cakra Khan Diminta Bayar Pajak Rp 21 Juta untuk Jaket Rp 6 Juta
Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibeli seharga Rp 6 juta.
Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.
“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.
5. Kasus Peti Jenazah Kena Pajak Impor
Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah yang juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X atau Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah karena dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.
Selanjutnya: 6. Pajak Alat Paralayang....