Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mendaftar PPPK 2024

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1-30 Oktober 2024. Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi, berikut syarat dan cara mendaftar PPPK 2024.

Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024

1. Persyaratan Umum

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

2. Persyaratan Khusus 

a. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:

- Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.

- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

- Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Cara Daftar Seleksi PPPK 2024

- Mengacu pada seleksi PPPK 2023, pendaftaran dilakukan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

- Tekan tombol Buat Akun.

- Isi formulir pendaftaran akun yang terdiri atas nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota tempat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diterbitkan, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.

- Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol Lanjutkan.

- Lengkapi data diri dan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

- Pilih formasi PPPK dan periksa kembali data isian.

- Apabila data sudah benar, maka konfirmasi akhiri proses pendaftaran seleksi PPPK 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Rincian Gaji PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Dapat Uang Pensiun?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rincian Gaji PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Dapat Uang Pensiun?

22 jam lalu

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. ANTARA
Rincian Gaji PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Dapat Uang Pensiun?

Pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024, ketahui rincian gaji PPPK 2024 dan tunjangan yang didapatkan.


Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Bakal Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Bakal Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka mulai 1 Oktober, ketahui ketentuan dan mekanisme melamarnya.


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


Jelang Putusan Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, 11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Jadi Amicus Curiae

7 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Jelang Putusan Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, 11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Jadi Amicus Curiae

Mereka memberikan dukungan kepada 103 guru honorer yang menggugat hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat yang dianggap penuh kecurangan.


Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

7 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

Ombudsman Sumut mengatakan seleksi tambahan itu tidak tercantum dalam pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

8 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


Pemerintah Bakal Rilis Portal Layanan Digital untuk 40 Ribu Pengguna Akhir September

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kkedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Indonesia Abdullah Azwar Anas (kanan) saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin 23 September 2024.Kegiatan percepatan digitalisasi daerah ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Bakal Rilis Portal Layanan Digital untuk 40 Ribu Pengguna Akhir September

Kemenpan RB bakal meluncurkan platform layanan digital terpadu nasional secara terbatas untuk 40 ribu pengguna (user) pada akhir September ini.


IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan Gaji Hakim

9 hari lalu

Ilustrasi naik gaji. Istimewa
IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan Gaji Hakim

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, menyebut revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tunjangan dan gaji hakim tengah berproses.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

13 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.