1. Perusahaan Yusril dan Anak Rokhmin Dahuri Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut
Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kepala Negara mengatakan izin ekspor yang dibuka merupakan pasir hasil sedimentasi yang dianggap menyebabkan pendangkalan sehingga mengganggu aktivitas pelayaran.
Pembukaan ekspor pasir laut berupa hasil sedimentasi ini merupakan kali pertama setelah selama 20 tahun ditutup. Oleh karena itu, untuk kembali menjalankan ekspor ini, pemerintah pun telah membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat mengelola hasil sedimentasi laut pada 15-28 Maret 2024.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza,” disebutkan bahwa terdapat 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin sebagai calon penambang pasir laut, dari yang semula 71 perusahaan.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. 580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka
Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pagi ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan yang berlangsung di Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji, ada tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 6.450.000, dan anggota sebesar Rp 5.580.000. Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi sebesar Rp 16.468.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 16.009.000, dan anggota sebesar Rp 15.554.000.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. RI Alami Deflasi Lima Bulan Beruntun, Ekonom Indef....