TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar internasional pada periode Oktober 2024 dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Komoditas yang naik tersebut adah konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal.
“Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujar Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rilis pers yang diterbitkan Kemendag Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia memaparkan, produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.867,45/WE atau naik sebesar 3,06 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 760,10/WE atau naik sebesar 10,82 persen, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 826,18/WE atau naik sebesar 0,72 persen.
Sedangkan, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 40,8/WE atau turun sebesar 6,38 persen.
Lebih lanjut, Isy Karim juga menjelaskan bahwa kenaikan beberapa komoditas produk pertambangan ini berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024.
“Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait,” jelasnya.
Kementerian ESDM akan menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Adapun ketentuan terbaru mengenai harga patokan ekspor produk pertambangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api