Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

image-gnews
Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Solo -  Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam PP Nomor 28/2024 dan RPMK itu dinilai mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. Dalam RPMK tersebut memuat ketentuan seputar penjualan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ketua Umum APARSI, Suhendro mengemukakan pihaknya telah menyerahkan permohonan perlindungan itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis, 29 September 2024.

Permohonan perlindungan itu diterima secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang saat Musyawarah Nasional (Munas) I APARSI di Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Moga hadir mewakili Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. 

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10 riby pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan," ungkap Suhendro saat dihubungi Tempo, Senin, 30 September 2024. 

Selain terancam tergerus pendapatannya, ia mengatakan keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang. Ia menjelaskan dalam surat permohonan itu mencakup tiga hal.

Pertama, berkaitan dengan komitmen penuh APARSI dalam mendukung program pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun.

Kedua, pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda.

Selain itu disebutkan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur. 

"Praktik yang berlaku saat ini, di mana produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik," ungkap dia. 

Ketiga, pada Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. 

Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

APARSI dan asosiasi sektor retail maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, kata Suhendro, melalui Kemendag sebagai pembina sektor perdagangan agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,” tutur dia.

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta cara dan metode pengukuran 200 meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multitafsir.

Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200 meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan. 

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara.

Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian pembina sektor. 

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha," kata dia.

Lebih lanjut ia menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter.

"Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak," ucap dia. 

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7 persen.

Menanggapi permohonan perlindungan itu, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m. 

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” kata Moga, dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Senin, 30 September 2024.

Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Minat Investasi Masyarakat Meningkat 35 Persen, BCA Buka Peluang Berinvestasi di Pasar India

7 jam lalu

Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Haryanto T. Budiman saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Minat Investasi Masyarakat Meningkat 35 Persen, BCA Buka Peluang Berinvestasi di Pasar India

BCA membuka peluang nasabah untuk berinvestasi di pasar India lewat reksadana USD.


Perkuat Perdangan di Pasar Global, CSE Asia 2024 Akan Digelar di ICE BSD City

1 hari lalu

(Dari kanan) Director of Hongkong Global Convention & Exhibition Group (HKGEC) Lawrence Liu, Ketua Umum Asian Trade, Tourism and Economics  Council (ATEC) Budihardjo Iduansjah, Tenaga ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, Public Relations of Indonesian electric Motorcycle industry Association Rini Sinaga dalam acara CSE Asian di ICE BSD City, Tangerang pada Rabu, 9 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Perkuat Perdangan di Pasar Global, CSE Asia 2024 Akan Digelar di ICE BSD City

CSE Asia 2024 siap digelar di ICE, BSD City, Tangerang, Banten pada 14-16 November. Hal itu untuk memperkuat sektor perdagangan pasar global


BI Ungkap Penjualan Eceran Turun 2,5 Persen di September, Didorong Kelompok Makanan dan Sandang

3 hari lalu

Suasana di salah satu lorong di Blok Litle Bangkok, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024. Para pengunjung terlihat memilih pakaian impor yang dijual dengan harga miring. TEMPO/Nandito Putra
BI Ungkap Penjualan Eceran Turun 2,5 Persen di September, Didorong Kelompok Makanan dan Sandang

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran diprakirakan turun 2,5 persen secara bulanan pada September 2024.


Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

3 hari lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

Kemenkominfo secara resmi menyatakan telah memblokir aplikasi Temu sebagai wujud perlindungan terhadap UMKM Indonesia.


Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Besok Bisa Melemah di Level 15.730 per dolar AS

3 hari lalu

Pegawai menghitung mata uang asing di Dolarindo Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah kuatnya data ketenagakerjaan AS serta derasnya dana asing yang keluar dari Surat Berharga Negara (SBN). Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup melemah 0,53 persen di angka Rp16.275 per dolar AS pada Senin (10/6). Depresiasi rupiah ini berbanding terbalik dengan penutupan perdagangan pada Jumat (7/6) yang menguat sebesar 0,4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Besok Bisa Melemah di Level 15.730 per dolar AS

Nilai tukar rupiah ditutp menguat hari ini. Besok rupiah diperkirakan melemah bahkan bisa tembus Rp 15.730 per dolar AS


Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya menolak aplikasi Temu masuk Indonesia karena dianggap bisa merusak pasar lokal.


Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu

5 hari lalu

Logo Temu (temu.com)
Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu

Belum lama ini, aplikasi Temu diketahui kembali mengajukan izin pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham


Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

5 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya HET minyak goreng merek pemerintah itu dijual Rp 14.000/liter. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

Kemendag sebut dari 54 pelaku usaha yang diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan yang belum mereka tuntaskan proses pelunasannya.


IHSG Diproyeksi Melemah Secara Terbatas Pekan Depan, Pasar Menantikan Sentimen Debat Pilgub Jakarta

6 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Diproyeksi Melemah Secara Terbatas Pekan Depan, Pasar Menantikan Sentimen Debat Pilgub Jakarta

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menilai pergerakan IHSG pekan depan masih melemah pada harga saham terbatas.


Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

7 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?