4. Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta
PT Putra Patra Utama menggugat pailit PT Patra Logistik, anak perusahaan Patra Niaga—yang juga perusahaan di bawah PT Pertamina (Persero)—karena belum membayar utang pengangkutan bahan bakar minyak atau BBM. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Agustus 2024.
Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510. Salah satu utang yang tidak dibayar atau jatuh tempo pada Desember 2023. “Sampai sekarang klien saya Putra Patra Utama belum dibayar Patra Logistik,” kata Tiur kepada Tempo pada Sabtu, 28 September 2024.
Menurut Tiur sebelum menggugat Patra Logistik pailit, ia mengirim somasi ke perusahaan tersebut. Namun teguran itu tak digubris melunasi utang. Alasan lain yang sempat disampaikan Patra Logistik saat persidangan bergulir—tidak membayar utang karena rekening Putra Patra Utama terblokir. Ia menyatakan bahwa rekening perusahaan terblokir di bank.
Baca berita selengkapnya di sini.