Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Keuangan: Ekspor Pasir Laut Bisa Hasilkan PNBP Rp2,5 T

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemanfaatan pasir laut bisa menghasilkan Rp2,5 triliun per 50 juta meter kubik dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kata Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan asumsi semata, karena hingga kini pengimplementasian ekspor pasir laut masih dikaji.

“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” ucap Wawan Sunarjo di Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024.

Angka tersebut didapatkan dari asumsi dan hitungan kasar jika terdapat 50 juta m3 pasir laut yang diekstraksi.

Dari jumlah tersebut, dimisalkan hanya 27,5 juta m3 pasir yang dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp93 ribu dan tarif sebesar 30 persen, maka PNBP yang terkumpul bisa mencapai Rp767,25 miliar.

Sementara sisanya diekspor sebanyak 22,5 juta m3 pasir laut dengan HPP senilai Rp228 ribu dan tarif 35 persen, sehingga dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Maka, total PNBP dari 50 juta m3 pasir laut tersebut mencapai Rp2,56 triliun.

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Pasir Laut, harga patokan untuk pasir laut ekspor sebesar Rp186 ribu.

Dengan demikian, maka asumsi nilai potensi PNBP yang bisa didapatkan dari pemanfaatan pasir laut menurut keputusan menteri tersebut menjadi Rp2,23 triliun.

Mengingat peraturan mengenai ekspor pasir laut yang masih baru, Wawan pun menyampaikan bahwa belum ada target penerimaan PNBP dari pemanfaatan pasir laut pada tahun depan.

“Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya,” ujarnya.

Ekspor pasir laut sebelumnya diberhentikan, tapi kini kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Selain peraturan yang masih baru, tantangan lain dalam mengekspor pasir laut adalah diperlukannya kajian dan penelitian mendalam mengenai kandungan pasir yang diekspor.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah hanya memperbolehkan pasir yang menjadi sedimen laut untuk diekspor.

Wawan mengatakan bahwa penelitian tersebut dibutuhkan agar produk yang diekspor benar-benar sudah dipastikan hanya berupa sedimen pasir tanpa mengandung mineral berharga, langka, atau yang dilarang untuk diekspor.

Ia menyatakan bahwa kemungkinan besar akan dibentuk tim khusus yang terdiri atas para pakar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun Kemenkeu untuk melakukan kajian mengenai ekspor pasir laut tersebut.

“Jadi, memang tidak serta merta punya konsesi, lalu angkut (pasirnya), (kemudian) diekspor -- tidak. Pasti ada tim penilaiannya,” katanya.

Rencana pemerintah kembali mengekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang mendapat banyak penentangan dari pegiat lingkungan karena akan merusak ekosistem laut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Kelautan: Belum Ada Ekspor Pasir

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ungkap Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa.

Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Adapun pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

“Kalau kita bicara lingkungan, dia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal dan lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang kita ingin selesaikan. Dan sebenarnya kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, supaya reklamasi dalam negeri ini materialnya tidak ngambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.

Adapun persyaratan yang dimaksud diantaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

“Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana," katanya.

Hal itu, kata dia, akan dicek apakah benar reklamasi, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak karena kalau berkaitan ekologi kita tidak setujui.

Kemudian dia harus punya izin dasar reklamasi juga, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ujarnya.

Untuk kapal, lanjut dia, tidak semua kapal bisa dipakai membersihkan hasil sedimentasi, sementara waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.

Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil bukan berisi kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM.

Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.

“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” ujarnya pula.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Politkus Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, KKP: Kami Jalan Terus

5 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Politkus Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, KKP: Kami Jalan Terus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tak akan menunda ekspor pasir laut seperti usulan yang muncul di tengah masyarakat.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

6 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Foto tangkapan layar dari video tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah terbangun dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan  Kronjo seperti yang terlihat pada akhir September 2024. Diduga tanggul belum rampung dan masih akan bertambah panjang. ISTIMEWA
Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

Diperkirakan masih akan terus bertambah panjang, tanggul laut telah berulang kali dikeluhkan nelayan Kabupaten Tangerang karena memenjarakan mereka.


Kontroversi Ekspor Pasir Laut, Peneliti Pesisir IPB: Tidak Ada Untungnya bagi Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Kontroversi Ekspor Pasir Laut, Peneliti Pesisir IPB: Tidak Ada Untungnya bagi Indonesia

Pimpinan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB menilai pengerukan pasir laut mengusik ekosistem. Kebijakan ekspor disebut tanpa kajian.


Kemenkeu Ungkap Potensi PNBP Ekspor Pasir Laut Capai Triliunan

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Kemenkeu Ungkap Potensi PNBP Ekspor Pasir Laut Capai Triliunan

Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menentukan target penerimaan dari ekspor pasir laut untuk tahun depan.


Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

Perlu diperhatikan dampak ekologis maupun sosial dari kegiatan ekspor pasir laut.


Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

Sedimen di laut yang akan ditambang dan diekspor seperti yang dimaksud Jokowi diyakini bukanlah yang berupa lumpur-lempung dan lanau.


Politikus Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda, Kiara: Harusnya Minta Dibatalkan

2 hari lalu

Konferensi pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin 23 September 2024. Di dalamnya dinyatakan antara lain KKP menyeleksi ketat izin ekspor pasir laut dan mengawasi praktiknya di lapangan. Dok. Humas KKP
Politikus Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda, Kiara: Harusnya Minta Dibatalkan

Sekjen KIARA, Susan Herawati mengkritik keras pernyataan Politikus Gerindra, Ahmad Muzani untuk menunda ekspor pasir laut. Ia menilai jika pernyataan itu tidak mewakilkan rakyat.


Sedimentologist Bicara Kontroversi Sedimen dan Pasir Laut versi Jokowi di Top 3 Tekno

2 hari lalu

Andang Bachtiar. Foto : Andangbachtiar.com
Sedimentologist Bicara Kontroversi Sedimen dan Pasir Laut versi Jokowi di Top 3 Tekno

Selain seputar sedimen dan pasir laut, ada juga profil Rektor UI yang baru dan keluhan pada layar sentuh iPhone 16 Pro.