TEMPO.CO, Padang - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII. Ijma' Ulama tentang pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
Dia melanjutkan, fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat lembaganya bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.
Selain itu, sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji,” kata Fadlul dalam seminar nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama." Seminar ini dilaksanakan pada 26 September 2024 di Gedung Serbaguna, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Di dalam kesempatan itu, Fadlul juga menyampaikan bahwa, Fatwa Ijtima Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH. "Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Fadlul pun menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jamaah haji. Dalam pendapat hukumnya, ia menyampaikan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.
Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji. BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah. "Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujarnya.
Pilihan Editor: Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh