“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 September kemarin.
Eka menyebut upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang akan merugikan iklim dunia usaha nasional. Padahal Kadin adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Dalam aturan ini, kata Eka, Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka.
Beberapa jam sebelum Munaslub ini digelar, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi langsung mengedarkan surat bernomor 1740/DP/IX/2024 kepada anggota dan pengurus di seluruh Indonesia untuk tak menghadiri acara tersebut.
Isi surat itu juga menyebut Munaslub ini tak sesuai dengan AD/ART. Acara ini juga dinilai sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi seperti yang diatur dalam PO Kadin Nomor 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin.
“Kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin yang melanggar ketentuan AD/ART Kadin dan peraturan Organisasi akan dijatuhi sanksi organisasi,” tulis Yukki dalam surat itu.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga akan menyatakan sikap atas hasil Munaslub ini pada Ahad, 15 September hari ini. Adapun, para Dewan Pengurus itu di antaranya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan; Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono; Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia; dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Para petinggi Kadin itu menganggap Munaslub ini tidak sah. Mereka menilai Munaslub ini juga akan mengancam keharmonisan organisasi yang juga sebagai mitra strategis pemerintah. “Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut,” kata Dewan Pengurus dalam undangan pernyataan sikap atas Munaslub ini.
Oyuki Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Versi Munaslub, Arsjad Rasjid Bakal Buka-bukaan Siang Ini