5. Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, terkadang orang lupa memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya dan cara memperpanjang SIM yang mati terbaru 2024.
SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui. Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Daftar Aset Donald Trump di Indonesia, Punya Usaha di Lido