TEMPO.CO, Jakarta - Pramono Anung Wibowo resmi diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Sekretaris Kabinet itu mendaftar sebagai calon gubernur bersama Rano Karno sebagai calon wakil gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 11.02 WIB. “Walaupun putusannya terlambat, daftarnya paling cepat dan paling berani tarung,” kata Pramono dalam sambutannya di Kantor KPU DKI Jakarta. Lantas, berapa kekayaan dan gaji Pramono?
Harta Kekayaan Pramono Anung
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pramono pertama kali menyampaikan jumlah kekayaan ketika menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1994-2004. Total hartanya kala itu sebesar Rp 9.230.837.737 per 29 Mei 2022.
Selanjutnya pada periode 1999-2004, Pramono kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V dengan jumlah kekayaan meningkat hingga Rp 52.745.653.130 per 31 Desember 2009. Pada periode berikutnya, yaitu 2009-2015, dia masih berprofesi sebagai wakil rakyat dapil Jawa Timur VI dengan harta sebesar Rp 76.250.275.451 per 28 September 2015.
Pramono kembali tercatat melaporkan LHKPN ketika ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Jumlah hartanya selama empat tahun berturut-turut sebesar Rp 97.292.063.993 (2019), Rp 97.752.063.993 (2020), Rp 99.717.916.884 (2021), dan Rp 101.195.556.633 (2022).
Terbaru, total kekayaan Pramono yang dilaporkan ke KPK berjumlah Rp 104.285.030.477 per 18 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 35.427.059.686.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.385.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 19.135.000.000.
- Surat berharga: Rp 37.250.208.528.
- Kas dan setara kas: Rp 11.087.762.263.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Dalam LHKPN-nya, Pramono mengaku memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri. Aset properti itu tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, Bogor, Sleman, Kediri, dan Buleleng dengan luas berkisar antara 201 hingga 21.400 meter persegi. Dia juga membeli tiga unit mobil, meliputi Mini Cooper Sedan (2007), Mitsubishi Outlander Jeep (2013), dan Toyota Alphard (2023).
Gaji Sekretaris Kabinet
Sebagai Seskab, Pramono menerima hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan menteri negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Pramono juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan yang melekat pada pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Mengacu pada Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sekretaris kabinet berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 18.
Adapun menurut Perpres Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, tunjangan kinerja kelas jabatan 18 adalah Rp 36.770.000. Dengan demikian, Pramono memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 55.155.000 per bulan.
Tak hanya itu, menteri negara juga disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, serta mobil dinas beserta pengemudi dan biaya pemeliharaannya. Kemudian, kepada menteri negara juga diberikan biaya perjalanan dinas, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, biaya pemakaman, hingga pensiun.
DESTY LUTHFIANI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Presiden Jokowi Tempati IKN Setelah Landasan Bandara Tuntas September 2024